Liputan6.com, Jakarta Polresta Denpasar merilis tangkapan dua bandar besar narkoba. Selain menyita 30 kilogram ganja, polisi juga menyita uang tunai sebanyak Rp 227 juta. Keduanya ditangkap pada Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 11.30 Wita di Jalan Pulau Singkep, Pedungan, Denpasar, Bali.
Sementara itu, sejumlah barang bukti narkoba lainnya juga ditemukan di dua TKP berbeda. Yakni di Jalan Gunung Athena, Padangsambian, Denpasar Barat dan di Jalan Pulau Belitung, Denpasar Selatan.
"Uang ini merupakan hasil penjualan jaringan mereka," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan pers, Jumat (5/3/2021).
Advertisement
Barang bukti lainnya yaitu tiga buah timbangan elektrik, enam buku tabungan, tiga kartu ATM dan sembilan telepon genggam. Jansen menjelaskan, kedua bandar yakni Suhadi (36) dan Rio (28) mendatangkan ganja dari Aceh yang dipecah menjadi 101 paket lalu dikirim melalui jalur darat ke Bali.
"Ini merupakan ungkapan kasus terbesar di Bali sejak beberapa tahun terakhir. Dan kemungkinan akan ada pelaku lain. Kami juga akan bekerja sama dengan pihak bank untuk mengecek rekening dari tiga buku tabungun. Kami tidak menutup kemungkinan mengarahkan ke TPPU (tindak pidana pencucian uang)," tandas Jansen.
Menurut Jansen, kronologi penangkapan tersangka berawal dari hasil penyidikan petugas dan informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Pulau Singkep, Denpasar Selatan.
Kemudian pada Kamis, 4 Maret 2021, polisi melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi dan langsung melakukan penangkapan.Saat itu juga dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Rio dan ditemukan barang bukti sebanyak lima paket besar ganja. Tak sampai di situ, petugas melakukan penggeledahan di kamar indekos tersangka dan menemukan barang bukti dua paket besar ganja," terangnya.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan melalukan penangkapan terhadap tersangka Suhadi. Dalam kamar Suhadi ditemukan 94 paket ganja, hasis berat bersih 488 gram, sabu berat bersih 45 gram dan ekstasi.
"Modus operandinya mereka menyimpan dan memperjualbelikan. Ini sindikat jaringan narkoba antarprovinsi, Jawa, Bali dan Sumatera. Suhadi merupakan bandar, sedangkan Rio menjadi pengedarnya," ujarnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ancaman Hukuman
Tersangka Suhadi tinggal di Bali sejak tahun 2010. Kemudian menjadi bandar lintas provinsi dari 2018. Sementara tersangka Rio tinggal di Bali 2010 menjadi pengedar 2018.
"Sudah lima kali melakukan penempelan di daerah Denpasar dan mendapat Rp 500 ribu upah satu kali menempel," jelasnya.
Atas kejahatan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan denda Rp 8 miliar," ujar Jansen.
Â
Advertisement