Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, bahwa penggunaan trotoar jalan diprioritaskan untuk para pejalan kaki.
Dikutip dari Antara, hal itu disampaikan Riza menjawab pertanyaan terkait izin penggunaan trotoar jalan untuk bermain skateboard yang sempat dilontarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat bertemu dengan perwakilan komunitas skater.
"Kalau mengacu pada peraturan undang-undang ya kan trotoar fungsinya untuk pejalan kaki," kata Riza Patria di Jakarta, Jumat malam (5/3/2021).Â
Advertisement
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, bahwa penggunaan trotoar yang tidak sesuai fungsinya akan dapat mengganggu pengguna jalan, terutama pejalan kaki.
"Kalau bermain di trotoar, nanti mengganggu pengguna jalan. Pejalan kaki keberatan kalau ada sepeda masuk trotoar, kalau ada pemain skateboard masuk trotoar semua ada tempatnya," ujar Riza Patria.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Aturan Penggunaan Trotoar
Sebelumnya, video penertiban sejumlah pemain skateboard oleh Satpol PP DKI Jakarta di trotoar Bundaran Hotel Indonesia (HI) viral di media sosial.
Wagub DKI Ahmad Riza Patria menyebut skateboard tidak boleh dimainkan di trotoar. Sementara pengurus Komunitas Jakarta Skateboarding, Satria Vijie mengklaim Gubernur Anies Baswedan mengizinkan trotoar untuk bermain skateboard.
Namun apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, dijelaskan pada pasal 34 ayat 4 bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 45, dijelaskan mengenai definisi trotoar yang merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas.
Pada pasal 131 ayat 1 UU LLAJ dijelaskan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
Bahkan ada ancaman sanksi bagi pelanggar yang tidak menggunakan trotoar sebagaimana mestinya yang diatur pada pasal 274 ayat 2 berupa pidana dengan penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Kemudian pada pasal 275 ayat 1, dijelaskan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Advertisement