Dirut Jadi Tersangka KPK, Wagub DKI Pastikan Proyek Sarana Jaya Tetap Jalan

Ahmad Riza Patria mengatakan kasus yang menjerat mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan tidak akan mengganggu program.

oleh Ika Defianti diperbarui 09 Mar 2021, 08:50 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2021, 08:50 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kasus yang menjerat mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan dan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, tidak akan mengganggu program rumah DP nol rupiah ataupun yang lainnya.

"Tidak terganggu Insya Allah, karena ini kasus yang lama tahun 2018 kalau tidak salah. Jadi tidak terganggu, program jalan terus," kata Riza di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin 8 Maret 2021 malam.

Dia menuturkan, di BUMN tak hanya bergantung sendiri. Sehingga, apa yang terjadi di KPK tetap Berjalan.

"BUMN itu kan tidak satu orang ada direktur, manager," ungkap Riza.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menonaktifkan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BP BUMD DKI Jakarta, Riyadi menyatakan penonaktifan tersebut dilakukan setelah adanya penetapan status tersangka oleh KPK pada Jumat (5/3/2021).

Kata dia, hal tersebut diputuskan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," kata Riyadi. 

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pernyataan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi terkait program DP Nol Rupiah Pemprov DKI Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019 lalu.

Plt Jubir KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya sedang mengusut perkara tersebut.

"Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (8/3/2021).

Ali masih enggan membeberkan detail kasus berikut tersangka yang sudah ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi pembelian tanah program DP nol rupiah Pemprov DKI.

"Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," kata Ali.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya