Permohonan Justice Collaborator Brigjen Prasetijo Utomo Ditolak Hakim

Ada sejumlah pertimbangan hakim dalam menolak permohonan justice collaborator mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 10 Mar 2021, 14:25 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2021, 14:24 WIB
FOTO: Kasus Dugaan Suap Djoko Tjandra, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo Jalani Sidang Lanjutan
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice atas nama Djoko S Tjandra, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/12/2020). Sidang menyimak keterangan saksi-saksi. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo ditolak Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Jika ditentukan syarat pengajuan syarat JC maka majelis berpendapat bahwa terdakwa tidak memenuhi kriteria untuk ditetapkan JC dalam perkara a quo sehingga permohonan terdakwa tidak dapat dipertimbangkan," kata anggota hakim Joko Subagio, Rabu (10/2/2021).

Hakim menilai, Prasetijo termasuk pelaku utama dan telah terbukti menerima uang USD 100 ribu. Hal tersebut, menjadi pertimbangan untuk menolak JC Prasetijo.

"Di persidangan saksi TS bahwa pengurusan status DPO Djoko Tjandra, saksi TS telah berikan uang USD 100 ribu, sehingga terdakwa telah ketahui uang itu ada keterkaitan dengan penghapusan red notice Djoko Tjandra di Interpol Polri dan di Dirjen Imigrasi," ucap Joko.

Sebelumnya, mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo diganjar hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena telah menerima suap menerima suap dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

Prasetijo Utomo disebut melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor)

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih berat dibandingkan tuntutan jaksaan penuntut umum. PU menuntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan

Dalam menyusun amar majelis hakim menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringkan.

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan Brigjen Prasetijo Utomo tidak sesuai dengan program pemerintah dalam mencegah korupsi. Kemudian, merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum khususnya Pori.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan, terdakwa sudah mengabdi selama 30 tahun sebagai anggota Polri, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, terdakwa sudah mengakui perbuatannya menerima 20 ribu US Dollar.

Atas hal tersebut, terdakwa mengaku menerima. Sedangkan jaksa masih pikir-pikir. "Saya menerima majelis hakim," ucap Prasetijo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya