Prasetijo Utomo Terima Vonis 3,5 Tahun Penjara atas Suap Djoko Tjandra

Mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 10 Mar 2021, 13:57 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2021, 13:57 WIB
FOTO: Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Prasetijo Utomo Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice atas nama Djoko S Tjandra, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021). Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara, denda Rp 100 Juta. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Prasetijo Utomo diganjar hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mempersilakan Parsetijo Utomo untuk memberikan tanggapan atas putusan tersebut.

"Apakah saudara menerima putusan tersebut?" kata Damis, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

"Saya menerima (putusan) yang mulia," Prasetijo menimpali.

Pertanyaan serupa juga diajukan kepada jaksa penuntut umum. Namun, jaksa menyatakan pikir-pikir. Majelis memberi waktu selama seminggu untuk jaksa menyampaikan sikapnya.

"Kami pikir-pikir," ucap JPU.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis juga menjatukan hukuman denda Rp 100 juta kepada Prasetijo Utomo dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Terbukti Terima Suap

Hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah karena telah menerima suap menerima suap dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif dakwan pertama," ucap Damis.

Prasetijo disebut melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor)

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih berat dibandingkan tuntutan jaksaan penuntut umum. PU menuntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan

Dalam menyusun amar majelis hakim menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan Brigjen Prasetijo Utomo tidak sesuai dengan program pemerintah dalam mencegah korupsi. Kemudian, merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum khususnya Pori.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan, terdakwa sudah mengabdi selama 30 tahun sebagai anggota Polri, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, terdakwa sudah mengakui perbuatannya menerima 20 ribu US Dollar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya