Dewas KPK Minta Presiden Segera Tunjuk Pengganti Artidjo

Dia mengatakan, saat ini Dewas KPK dalam kondisi kekosongan satu anggota setelah meninggalnya Artidjo.

oleh Rinaldo diperbarui 11 Mar 2021, 05:38 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2021, 05:38 WIB
Pimpinan dan Dewas KPK Rapat Bersama Komisi III DPR
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2020). RDP membahas rencana kinerja KPK tahun 2020 serta tugas Dewan Pengawas. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean meminta Presiden Jokowi segera menunjuk pengganti anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar yang meninggal pada 28 Februari lalu.

Dia mengatakan, saat ini Dewas KPK dalam kondisi kekosongan satu anggota setelah meninggalnya Artidjo.

"Tanggal 2 Maret kami sudah membuat surat tentang kekosongan anggota Dewas KPK dan diharapkan Presiden tunjuk anggota Dewas yang baru. Kami menantikan itu," kata Tumpak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Dia mengatakan, berdasarkan Pasal 15 ayat 2 PP Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengangkatan anggota Dewas KPK, diatur bahwa apabila terjadi kekosongan anggota Dewas maka Ketua Dewas KPK berkewajiban menyampaikan hal tersebut kepada Presiden selambat-lambatnya tiga hari sejak kekosongan tersebut.

Seperti dikutip dari Antara, menurut dia, Dewas KPK pada tanggal 2 Maret telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi terkait kekosongan keanggotaan Dewas KPK.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sakit Paru-Paru dan Jantung

Sebelumnya, anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Minggu (28/2) pukul 14.00 WIB karena penyakit paru-paru dan jantung.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya