Kubu Moeldoko Laporkan Andi ke Polisi, Demokrat AHY: Mereka Kebingungan Tembak Sana Sini

Menurut dia, dalam politik, ketika kalah dalam diskusi di ruang publik lalu membawanya ke ranah hukum, itu bentuk ketidakmampuan berdialektika secara objektif dan rasional.

oleh Muhammad Ali diperbarui 13 Mar 2021, 21:14 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2021, 21:14 WIB
FOTO: AHY Berikan Tanggapan Terkait KLB Demokrat
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat konferensi pers terkait KLB Partai Demokrat di DPP Pusat Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (5/3/2021). AHY memberikan respons atas KLB di Deliserdang yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan langkah kubu Demokrat Moeldoko yang melaporkan Sekretaris Majelis Tinggi Demokrat Andi Mallarangeng ke Polri sebagai bentuk kebingungan.

"Mereka kebingungan harus melakukan apa lagi lalu 'menembak' sana-sini secara serampangan," kata Herzaky di Jakarta, Sabtu (13/3/2021).

Dia menilai langkah tersebut merupakan "wajah" sesungguhnya para mantan kader Demokrat setelah frustasi karena gagal mengadakan KLB sah dan gagal menghadirkan para pemilik suara sah.

Menurut dia, dalam politik, ketika seorang atau kelompok kalah dalam diskusi di ruang publik lalu membawanya ke ranah hukum, itu bentuk ketidakmampuan berdialektika dan berargumen secara objektif dan rasional.

"Sayang waktu dan tenaga mereka, sebaiknya kalau punya tenaga, waktu berlebih, gunakan untuk bantu rakyat saja. Waktu kami juga lebih berharga buat bantu rakyat, daripada mengurusi mantan kader kami," ujarnya yang dikutip dari Antara.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Laporkan Andi Mallarangeng

Sebelumnya, Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang melaporkan Andi Alfian Mallarangeng selaku Sekretaris Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat ke Polda Metro Jaya, Sabtu.

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB Razman Nasution mengatakan laporan yang mereka layangkan terkait dugaan finah dan pencemaran nama baik.

Namun karena terganjal SOP pengaduan UU ITE sesuai edaran Kapolri, maka petugas meminta calon pelapor melengkapi berkas.

Razman dan kuasa hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko belum membuat laporan terkait dugaan fitnah pencemaran nama baik yang dilakukan Andi Mallarangeng terhadap Moeldoko karena berkas pelaporan belum lengkap.

Razman mengatakan pihaknya diminta petugas SPKT untuk melengkapi berkas pelaporan sesuai standar operasi prosedur (SOP) di Polda Metro Jaya.

Razman dan tim menyatakan akan datang kembali untuk melengkapi berkas yang diminta berupa link dan flashdisk, termasuk menghadirkan langsung Moeldoko untuk melapor di Polda Metro Jaya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya