Polisi Tilang Sepeda Motor dengan Knalpot Bising di Depok

Sebanyak delapan sepeda motor kedapatan telah mengganti knalpot bawaan dari pabrik dengan knalpot bising.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 16 Mar 2021, 18:45 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2021, 18:45 WIB
Razia Motor Berknalpot Bising di Kawasan Monas
Petugas Kepolisian melakukan razia pengendara motor dengan knalpot bising di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Minggu (7/3/2021). Razia knalpot bising tersebut guna memberikan kenyamanan bagi warga yang hendak berolahraga di area tersebut. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Jajaran Satlantas Polrestro Depok berpatroli dengan menyasar pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising. Sejumlah sepeda motor yang terjaring razia ditahan Satlantas Polrestro Depok.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada mengatakan, pihaknya sedang gencar melaksanakan patroli hunting di jalan raya. Sasarannya yakni pengendara yang tidak mematuhi lalu lintas maupun berubah indikator kendaraan salah satunya knalpot bising.

"Patroli hunting kali ini menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot bising," ujar Andi, Selasa (16/3/2021).

Dia menjelaskan, penertiban kendaraan knalpot bising dilakukan di Jalan Raya Juanda dari arah Jalan Raya Bogor menuju Jalan Raya Margonda maupun sebaliknya. Sebanyak delapan sepeda motor kedapatan telah mengganti knalpot bawaan dari pabrik dengan knalpot bising.

"Ada delapan kendaraan yang kami tahan dan dilakukan penindakan penilangan," ucap Andi.

Dia mengungkapkan, knalpot bising dinilai meresahkan masyarakat maupun pengguna jalan karena suara yang dihasilkan dari knalpot tersebut. Melihat keresahan masyarakat dan pengguna jalan, pihaknya melakukan penindakan terhadap pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot bising.

"Kendaraannya kita tilang dan diamankan untuk memberikan efek jera kepada pengguna kendaraan dengan knalpot bising," tegas Andi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Diminta Mengganti Knalpot

Andi menuturkan, kendaraan yang terjaring razia diberikan penilangan elektronik dengan meminta pelanggar membayar denda tilang di Bank. Pelanggar yang telah membayar tilang akan diberikan kembali kendaraannya dan meminta pelanggar mengganti knalpot bising dengan standar pabrikan.

"Kami akan terus melakukan razia hingga masyarakat atau pengendara sadar akan efek dari penggunaan knalpot bising," pungkas Andi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya