Liputan6.com, Jakarta - Yulius Dagilaha yang dipecat dari jabatan Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara menggugat Ketua Umum DPP Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dalam gugatannya, Yulius meminta AHY membatalkan surat keputusan pemecatan terhadap dirinya dan menuntut membayar kerugian Rp 5 miliar.
Pengacara Yulius, Kasman Ely mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan lantaran AHY memecat kliennya tanpa prosedur yang ditetapkan.
Advertisement
"Dipecat tanpa dipanggil, diperiksa. Tanpa diberikan kesempatan kepada beliau untuk memberikan keterangan ke DPP. Langsung dipecat saja, itu kan tindakan yang tidak sesuai prosedur," ujar Kasman di PN Jakpus, Senin (22/3/2021).
Kasman menyebut kliennya merasa dirugikan atas pemecatan tersebut. Sebab, Yulius merupakan anggota DPRD Halmahera Utara Fraksi Demokrat saat ini. Oleh karena itu, Yulius meminta AHY membayar kerugian materil sebesar Rp 5 miliar.
"Yang bersangkutan juga anggota DPRD aktif. Sehingga yang bersangkutan merasa dirugikan, karena kalau dipecat, itu kan tidak lagi bertindak sebagai Ketua DPC Halmahera Utara, dalam hal ini tentu merugikan beliau yang secara materil perkirakan kerugian itu sekitar Rp 5 miliar," kata dia.
Kasman menjelaskan, Yulius dipecat oleh AHY sehari sebelum pelaksanaan kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat yang menjadikan Moeldoko sebagai ketua umum. Menurut Kasman, kliennya memang menghadiri KLB di Deli Serdang.
"Jadi begini, Pak Yulius ini dipecat SK-nya tanggal 4 Maret 2021. KLB kan tanggal 5-6 (Maret). Yang kedua, KLB setiap kader berhak mengikuti KLB. KLB tidak dilarang, kan itu tingkatan kongres, boleh saja kader ikut KLB. Tidak ada aturan yang melarang kader ikut KLB," ucapnya.
Gugatan Yulius ini bernomor 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst itu didaftarkan pada 12 Maret 2021. Yulius yang juga Ketua DPRD Halmahera Utara itu menggugat AHY dan Sekjen PD Teuku Riefky Harsya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Digugat Jhoni Allen
Sebelumnya, Sekjen Demokrat versi KLB, Jhoni Allen Marbun juga menggugat AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah dipecat dari Partai Demokrat. Jhoni mengaku mengalami kerugian materiil Rp5,8 miliar dan imateriil Rp50 miliar atas pemecatan itu.
Menanggi hal itu, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyatakan, pihaknya menghormati gugatan Jhoni terhadap AHY. Dia pun mengatakan tidak gentar.
"Karena ini telah masuk ke ranah hukum tentu kami menghormati proses hukum yang berjalan. Kami tak gentar sama sekali dan optimis menghadapi ini," kata Kamhar kepada merdeka.com, Kamis (18/3/2021).
Menurutnya, secara prosedur dan materil, keputusan yang diambil Mahkamah Partai sudah tepat memecat Jhoni. Hal itu juga sesuai dengan konstitusi Partai Demokrat.
"Aspirasi seluruh kader Partai Demokrat di semua tingkatan struktur partai pun demikian, termasuk simpatisan-simpatisan Partai Demokrat yang menyampaikan aspirasinya untuk memecat kader-kader seperti Jhoni Allen dkk yang telah merongrong dan menggerogoti partai dari dalam," kata dia.
Sehingga, kata Kamhar, sangat layak dan pantas Jhoni dipecat sebagai kader Partai Demokrat. Jenis pelanggaran Jhoni, kata dia, sudah masuk kategori pelanggaran sangat berat, insubordinatif bahkan pengkhianat.
"Terkait nominal gugatan. Saya jadi teringat dengan analogi yang disampaikan Jhoni Allen pada tayangan salah satu stasiun TV swasta nasional tentang menikmati madu, sepertinya Jhoni Allen mau buat rumah madu," pungkas Kamhar.
Advertisement