AHY Tidak Hadir, Sidang Gugatan Pemecatan Jhoni Allen Ditunda Pekan Depan

Jhoni Allen Marbun menggugat AHY cs terkait pemecatan dirinya dari Partai Demokrat.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 18 Mar 2021, 06:17 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2021, 06:02 WIB
Partai Demokrat Versi KLB Laporkan AHY ke Polisi
Sekjen Partai Demokrat versi KLB Jhonny Allen memberikan keterangan pers terkait urgensi KLB Sibolangit di Jakarta, Kamis (11/3/2021). Dalam keterangannya Jhonny mengatakan pengurus versi KLB akan melaporkan AHY ke kepolisian atas dugaan pemalsuan mukadimah AD/ART partai. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Ketua Majelis, Bambang Dwikora memutuskan tidak melanjutkan sidang gugatan yang diajukan politikus Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhyono (AHY), Rabu (17/3/2021).

AHY selaku tergugat tidak hadir dalam persidangan. Sidang gugatan terkait pemecatan Jhoni Allen dari struktural Partai Demokrat itu pun ditunda hingga pekan depan.

"Jadi karena tergugat tidak hadir, maka sidang kita tunda," kata Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).

Selain AHY, dua orang lainnya yang turut digugat Jhoni Allen adalah Teuku Riefky Harsya selaku Sekjen Partai Demokrat, dan Hinca Pandjaitan selaku dewan kehormatan partai. Namun tidak ada satu dari mereka yang hadir dalam persidangan, termasuk perwakilan yang diberi kuasa.

Menurut salah satu pengacara Jhoni, Slamet Hasan, ketidakhadiran para tergugat adalah hak mereka. Karena itu, terkait penundaan sidang perdana ini, tim penasihat hukum penggugat belum bisa berkomentar banyak.

"Ya itu adalah hak dari tergugat. Di satu sisi itu adalah kewajiban dia untuk hadir di sidang, tetapi kita tidak tahu kenapa tidak hadir di sidang," kata Slamet.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Diharap Hadir pada Sidang Berikutnya

FOTO: AHY Berikan Tanggapan Terkait KLB Demokrat
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat konferensi pers terkait KLB Partai Demokrat di DPP Pusat Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (5/3/2021). AHY menyebut acara yang diklaim sebagai KLB Demokrat di Deliserdang ilegal. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Slamet berharap, ketiga tergugat dapat hadir di jadwal sidang berikutnya sesuai dengan keputusan majelis hakim.

"Kemungkinan di sidang berikutnya pekan depan semoga hadir untuk berikan pertanggungjawaban dari keberatan Pak Jhoni Allen," dia menandasi.


Singgasana Demokrat Terbelah Dua

Infografis Singgasana Demokrat Terbelah Dua
Infografis Singgasana Demokrat Terbelah Dua (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya