Liputan6.com, Jakarta - Artis Cynthiara Alona alias CA ditahan aparat kepolisian Polda Metro Jaya atas tuduhan terlibat prostitusi online. Kabar itu pun sudah dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"Saya membenarkan ada artis inisial CA yang ditahan," ujar Yusri, Kamis, 18 Maret 2021.
Baca Juga
Yusri menjelaskan, pada Selasa, 16 maret 2021 lalu, hotel milik Cynthiara Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan digerebek polisi.
Advertisement
Dan usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam pada Kamis, 18 Maret 2021, Yusri mengatakan Cynthiara Alona telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami sudah tetapkan CA sebagai tersangka karena keterlibatan soal kepemilikan, dia pemilik daripada hotel daripada adanya penggerebekan prostitusi online yang ada di Kota Tangerang, itu hotel miliknya," papar Yusri.
Belakangan terungkap, alasan Cynthiara Alona menjadikan hotelnya sebagai lokasi prostitusi online untuk menutupi biaya operasional karena pandemi Covid-19.
"Pengakuannya di masa Covid-19 ini memang hotel sepi. Sehingga ada peluang biar dana operasional bisa berjalan," kata Yusri.
Berikut deretan fakta usai Cynthiara Alona ditahan aparat kepolisian terkait kasus dugaan prostitusi online dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sudah Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan
Polda Metro Jaya menahan artis CA atas tuduhan terlibat prostitusi online. Kabar penahanan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"Saya membenarkan ada artis inisial CA yang ditahan," kata dia, Kamis, 18 Maret 2021.
Yusri menjelaskan, penyidik saat ini masih menginterogasi artis CA. Menurut keterangan Yusri, penyidik telah membongkar praktik prostitusi online di salah satu hotel kawasan Tangerang. Sementara artis CA diketahui sebagai pemilik hotel.
"Kami sudah tetapkan CA sebagai tersangka karena keterlibatan soal kepemilikan, dia pemilik daripada hotel daripada adanya penggerebekan prostitusi online yang ada di Kota Tangerang, itu hotel miliknya," ucap Yusri.
Advertisement
Kronologi Lengkap Kasus Cynthiara Alona
Kuasa Hukum Cynthiara Alona, Agustinus Nahak membeberkan kronologi kejadian penggerebekan hotel kliennya, Cynthiara Alona.
Kala itu sebenarnya kliennya tak berada di lokasi kejadian. Agustinus menyebut, Cynthiara sedang berada di Bumi Serpong Damai, Kota Tangerang.
"Informasi dari keluarga dan penyidik bahwa Alona memang saat kejadian tidak ada di lokasinya. Dia datang ke Polda karena diminta," kata Agustinus.
Setelah penggerebekan di hotel, pada pukul 02.30 WIB dini hari, Rabu, 17 Maret 2021, Cynthiara Alona memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan.
"Dia ditelepon sama karyawannya, sekitar jam 02.00 pagi baru hadir ke Polda Metro Jaya. Setelah hadir di sini dia menjalani pemeriksaan dan akhirnya juga ditahan," beber Agustinus.
Usai diperiksa, status Cynthiara Alona dinaikkan menjadi tersangka pada Kamis, 18 Maret 2021. Saat ini dia harus ditahan sambil menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Benar, Cynthiara saat ini sudah ditahan di Polda Metro Jaya," tutur Agustinus.
Bantahan Pihak Cynthiara Alona
Diduga ikut terlibat dan memfasilitasi prostitusi online, Cynthiara Alona pemilik Hotel Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan diamankan pihak kepolisian.
Setelah menjalani pemeriksaan, wanita 35 tahun itu pun ditetapkan sebagai tersangka dan tengah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sebagai kuasa hukum, Sunan Kalijaga merasa ada yang janggal dalam penetapan tersangka terhadap Cynthiara.
Ia pun mempertanyakan alat bukti apa saja yang menjadi acuan polisi untuk menentapkan kliennya sebagai tersangka.
"Apa betul alat buktinya dan sejauh mana dia terlibat kasus prostitusi online anak dibawah umur," ujar Sunan Kalijaga.
Saat penggerebekan Cynhiara Alona tidak ada dilokasi. Ia datang ke kantor polisi untuk melihat orang-orang yang ditangkap di hotelnya. Setelah itu diperiksa dan dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
"Apakah ada contoh pemilik hotel dijadikan tersangka prostitusi?" kata Sunan Kalijaga.
Sunan Kalijaga mengatakan, kliennya tidak mungkin terlibat dalam kasus tersebut. Ia juga membantah kalau Cynthiara Alona mencari keuntungan dalam masalah ini.
"CCA (Cynthiara Alona) tidak mungkin sengaja menguntungkan dirinya sendiri," tegas Sunan Kalijaga.
Advertisement
Alasan Jadikan Hotel Tempat Prostitusi dan Kerja Sama dengan Muncikari
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan Cynthiara Alona menjadikan hotelnya sebagai tempat bisnis prostitusi.
Yusri memaparkan, di tengah pandemi seperti sekarang ini, Cynthiara Alona berusaha untuk tetap mendapat penghasilan dari hotel miliknya.
Salah satunya, kata dia, menghalalkan tempat penginapannya untuk praktik prostitusi online.
"Pengakuannya di masa Covid-19 ini memang hotel sepi. Sehingga ada peluang biar dana operasional bisa berjalan," ucap dia.
"Itu yang dia lakukan dengan menerima kasus-kasus untuk melakukan perbuatan cabul di dalam hotelnya, sehingga biaya operasional hotelnya bisa berjalan," sambung Yusri.
Selain memang sengaja menjadikan hotelnya sebagai lokasi prostitusi online, Cynthiara Alona juga bekerja sama dengan muncikari.
Hal itu dilakukan untuk menggunakan hotelnya sebagai tempat bisnis haram yang dijalani.
"Modusnya adalah ini para pelaku kerja sama. Mulai dari muncikari, sampai ke pengelola hotel sampai ke pemilik hotel. Kenapa keterlibatan pemilik hotel? Dia mengetahui," kata Yusri.
Sudah Jalankan Bisnis 3 Bulan, Libatkan Anak di Bawah Umur
Kemudian, Yusri memaparkan, Cynthiara Alona selaku pemilik dan juga dua muncikari berinisal DA dan AA telah diamankan polisi serta ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan, lanjut dia, Cynthiara Alona mengaku sudah menjadikan hotel miliknya sebagai tempat prostitusi online selama beberapa bulan belakangan ini.
"Menurut pengakuannya sudah lebih dari tiga bulan," kata Yusri.
Saat penggerebekan yang dilakukan pada 16 Maret 2021, polisi berhasil mengamankan belasan wanita di bawah umur yang berada di hotel tersebut. Namun polisi menetapkan mereka hanya sebagai korban.
"Kita sepakat, 15 orang ini adalah korban. Semuanya anak di bawah umur yang rata-ata umurnya 14-15 tahun," ujar Yusri.
Advertisement
Cara Libatkan Anak di Bawah Umur dan Masih Buru Pelaku Lain
Menurut Yusri, anak-anak di bawah umur ini diiming-imingi pekerjaan oleh para muncikari. Bahkan, ada juga yang dipacari supaya korban di bawah umur ini mau melakukan hubungan intim kepada lelaki hidung belang.
"Bagaimana cara merekrut, ada yang dipacari ada yang ditawari kerjaan sehingga korban di bawah umur ini mau melakukan," terang dia.
Para korban yang masih di bawah umur kini tengah menjalani pemeriksaan psikis. Apalagi di usiaanya saat ini mereka dipaksa memuaskan napsu lelaki hidung belang.
"Ini masih kami lakukan pemeriksaan, tapi coba secara psikis nanti dari P2TP2A dan Handayani memang kami perlu, untuk trauma healing kepada korban, karena semua anak di bawah umur," ujar Yusri.
Dan saat ini, kata dia, polisi masih memburu beberapa orang lain terkait kasus ini. Apalagi, menurut Yusri, bisnis haram tersebut sudah berjalan selama tiga bulan belakangan ini.
"Ada jokinya, ada yang mengantarkan, ada muncikari. Pengakuannya kurang lebih 3 bulan (aksi prostitusi online), tapi masih kita dalami," ucap dia.
Besaran Tarif, Hasil Dibagi-bagi
Yusri mengatakan, tarif yang dibanderol dalam prostitusi online beragam. Dari ratusan ribu sampai dengan jutaan rupiah.
"Tarifnya melalui WhatsApp atau MiChat Rp 400.00 hingga Rp 1 juta," ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat, 19 Maret 2021.
Tarif tersebut sudah termasuk sewa hotel dan dipotong untuk muncikari. Bahkan satu hari pekerja seks komersial (PSK) bisa melayani lebih dari satu lelaki hidung belang.
"Dari sana di bagi-bagi, ada yang Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, hotelnya berapa, sampai korban terima berapa. Bahkan ada yang sehari lebih dari sekali untuk melayani tamu-tamu," kata dia.
Advertisement
Ancaman Hukuman
Yusri menjelaskan, tersangka kasus dugaan prostitusi online Cynthiara Alona terjerat Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dan atau Pasal 506 KUHP tentang prostitusi.
"Ancamannya cukup tinggi, 10 tahun penjara," ucap dia.
Tak hanya mendapat hukuman penjara, Cynthiara Alona juga dikenai denda yang cukup tinggi.
"Dan denda hingga Rp 1 miliar," jelas Yusri.
Izin Hotel Segera Dicabut
Usai digerebek Polda Metro Jaya lantaran jadi sarang bisnis haram, hotel esek-esek milik artis Cynthiara Alona yakni Hotel Alona di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, bakal dicabut izin operasinya.
"Meski izinnya ada dari pusat, tapi kita berwenang untuk menghentikan operasional tersebut. Sebab, kita punya Perda Nomor 8 Tahun 2015, kaitan dengan larangan prostitusi," tegas Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Sabtu, 20 Maret 2021.
Untuk langkah awal, Pemerintah Kota Tangerang akan berkoodinasi dengan Polda Metro Jaya, dan Satpol PP Kota Tangerang akan meminta keterangan dari pihak hotel.
"Saya sudah koordinasi dengan Polres Metro Tangerang, harus nunggu hari Senin setelah ada koordinasi dengan Polda Metro Jaya. Kita tunggu," tutur Arief.
Meski begitu, Arief menginginkan segera ditutup operasional hotel tersebut. Sebab, dia khawatir bila ada praktik prostitusi serupa kembali terjadi di hotel tersebut, ataupun hotel-hotel lainnya.
Hingga saat ini, petugas masih menggali informasi mengenai keterlibatan hotel milik artis tersebut.
"Apakah itu difasilitasi hotel misalnya, yang kayak di Ancol, apakah seperti itu atau bagaimana? Jadi kita lihat perkembangan kasus pidananya. Kalau ada peran dari si hotel, kita bisa cabut izinnya," terang Arief.
Advertisement