Liputan6.com, Jakarta - Cynthiara Alona saat ini ditahan aparat kepolisian Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online di hotel miliknya.
Namun baru-baru ini, kuasa hukum Cynthiara Alona, yaitu Apolos Djara Bonga yang juga tergabung dalam tim pengacara Sunan Kalijaga menyebut kliennya tak tahu menahu soal hotelnya dijadikan tempat prostitusi. Menurut Apolos, tidak seharusnya aparat kepolisian menahan Cynthiara Alona.
“Tidak bisa begitu (ditahan) kalau misal suatu tempat apa kafe atau ada transaksi kejahatan di situ, kan belum tentu salah yang punya kafe tho. Kan kita nggak bisa tau apa ada anak di bawah umur. Karena yang tau kan pengelola," ujar Apolos usai jenguk Cynthiara Alona di rutan Polda Metro Jaya, Senin, 22 Maret 2021.
Advertisement
Padahal sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, berdasarkan pengakuan Cynthiara Alona, dia berusaha untuk tetap mendapat penghasilan dari hotel miliknya hingga dijadikan sebagai tempat bisnis prostitusi.
Sementara itu, hotel milik Cynthiara Alona pun dipastikan disegel lantaran menjadi tempat bisnis prostitusi.
Menurut Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Henra, penyegelan Hotel Alona akan dilakukan selama penyelidikan yang oleh pihak kepolisian.
Berikut perkembangan terkini terkait kasus dugaan prostitusi online yang menjerat artis Cynthiara Alona dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Mengaku Tak Tahu Menahu soal Praktik Prostitusi
Cynthiara Alona dijenguk oleh keluarga dan pengacaranya, Senin, 22 Maret 2021. Saat ini Alona ditahan di rutan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi.
Usai menjenguk, keluarga Cynthiara Alona enggan untuk dimintai komentarnya. Mereka memilih bungkam dan pergi meninggalkan wartawan.
Namun, keterangan diberikan oleh kuasa hukum Alona, yaitu Apolos Djara Bonga yang tergabung dalam tim pengacara Sunan Kalijaga.
"Kita belum bisa menganalisa lebih jauh. Karena pemeriksaan tambahan pasti ada," ujar Apolos kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Sebagai pemilik hotel, dia menjamin kliennya tidak tahu menahu dengan aktivitas prostitusi di Hotel Alona. Menurutnya, tidak seharusnya aparat kepolisian menahan Cynthiara Alona.
"Tidak bisa begitu (ditahan) kalau misal suatu tempat apa kafe atau ada transaksi kejahatan di situ, kan belum tentu salah yang punya kafe tho. Kan kita nggak bisa tau apa ada anak di bawah umur. Karena yang tau kan pengelola," ucap Apolos.
Â
Advertisement
Masih Jalani Pemeriksaan
Pihak pengacara juga mengatakan Cynthiara Alona masih akan menjalani pemeriksaan tambahan.
"Soal keterlibatan kami masih tetap dalam pendirian (tidak terlibat prostitusi), karena ini masih dalam pemeriksaan tambahan ya," kata Apolos.
"Menurut kami, walaupun kata penyidik lain tapi menurut kami sementara belum terlalu jauh ke arah sana," jelas dia.
Â
Polisi Masih Buru Satu Lagi Muncikari
Polisi terus mengembangkan penyidikan kasus prostitusi online di hotel milik artis Cynthiara Alona yang ada di Kota Tangerang. Polisi saat ini masih memburu satu orang yang berperan sebagai muncikari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, pihaknya telah mengantongi indentitas muncikari tersebut.
Dia disebut bekerja sama dengan artis Cynthiara Alona memperdagangkan 15 orang anak ke lelaki hidung belang.
"Hari ini, sudah diidentifikasi satu lagi muncikari. Kita tunggu saja karena penyidik masih lakukan pengejaran kepada satu tersangka lagi yang merupakan muncikari daripada korban," ujar dia di Polda Metro Jaya, Senin, 22 Maret 2021.
Â
Advertisement
Polisi Rekomendasikan Hotel Ditutup
Polisi berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Tangerang untuk menutup hotel milik artis Cynthiara Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang. Kebijakan itu menyusul temuan praktik prostitusi online di tempat tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, surat rekomendasi penyegelan hotel milik Cynthiara Alona telah diajukan penyidik ke Wali Kota Tangerang dan Satpol PP.
"Hari ini penyidik berkoordinasi dengan Satpol PP dan juga Wali Kota Tangerang untuk merekomendasikan penyegelan daripada hotel tersebut," kata Yusri.
Yusri menerangkan, opsi penyegelan hotel milik Cynthiara Alona sedang dirapatkan oleh penyidik Polda Metro Jaya, dengan Satpol PP dan Wali Kota Tangerang.
"Mudah-mudahan kita bisa tunggu nanti hasilnya seperti apa hasil koordinasi," ucap Yusri.
Â
Hotel Alona Langgar Aturan dan Disegel
Usai penggerebekan dugaan prostitusi di Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona oleh Polda Metro Jaya di Kreo, Larangan, Kota Tangerang, hotel yang lebih mirip kos-kosan tersebut, disegel Pemkot Tangerang.
Pintu yang awalnya bertuliskan 'buka' tersebut, sudah ditutupi terpal besar yang bertuliskan penyegelan dan beberapa Perda yang dilanggar pihak pengelola.
Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Henra mengatakan, kalau penyegelan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Juga surat perintah yang dikeluarkan langsung oleh Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.
"Melakukan penutupan dan penyegelan kegiatan usaha terkait Hotel Alona, maka dari itu kami berdasarkan perintah wali kota melakukan penutupan kegiatan hotel ini," kata Agus di lokasi penyegelan.
Dia juga menjelaskan, Hotel Alona sendiri telah melanggar sampai empat Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang. Pertama Perda 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, kedua Perda nomor 8 tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
"Ketiga, Perda 8 tahun 2016 Tentang Penertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Terakhir Perda 17 tahun 2011," kata Agus.
Menurutnya, penyegelan Hotel Alona akan dilakukan selama penyelidikan yang oleh pihak kepolisian. Tidak menutup kemungkinan kalau Hotel Alona akan dioperasikan kembali bila sudah mengoperasionalkan tempatnya sesuai IMB.
"Berdasarkan Perda bisa dibuka kembali dengan jaminan tidak akan mengulangi lagi kegiatan yang sama dan memenuhi syarat-syarat perizinan yang dikhususkan untuk kegiatan ini," terang Agus.
Â
Advertisement
Wali Kota Tangerang Pastikan Hotel Alona Ditutup, Izin Bisa Dicabut
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah memastikan menutup operasional Hotel Alona yang berada di Jalan Lestari Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, setelah terbukti menyediakan layanan prostitusi.
"Hari ini Satpol PP akan segel hotelnya karena menyalahi aturan," ujar Arief.
Ia mengatakan, keputusan ini juga merupakan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian setelah dilakukan penyelidikan dan adanya penetapan tersangka.
Arief menambahkan, pihaknya tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada pengelola hotel yang ada di wilayah Kota Tangerang, yang sengaja terlibat atau menyediakan layanan prostitusi.
"Bisa dicabut izinnya atau ditutup operasionalnya. Apalagi kalau terbukti menyediakan layanan prostitusi," kata dia seperti dikutip Antara.
Lebih lanjut Arief mengimbau kepada seluruh pengelola hotel serta penginapan yang ada di Kota Tangerang untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam memberikan layanan.
"SOP bagi tamu di setiap hotel dan penginapan sudah jelas harusnya," jelas Arief.
Â
(Cinta Islamiwati)