Hiendra Soenjoto, Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa meyakni Hiendra memberi suap kepada Nurhadi dan Rezky sebesar Rp 45.726.955.000.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Mar 2021, 23:23 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2021, 23:23 WIB
FOTO: Usai Jalani Pemeriksaan Lanjutan, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Diam Tertunduk
Mantan Sekretaris MA Nurhadi usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2020). Nurhadi diperiksa untuk penyidikan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang mencapai Rp 46 miliar dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto meyakini Hiendra melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yakni menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa dalam tuntutannya di Pengadilam Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).

Jaksa meyakni Hiendra memberi suap kepada Nurhadi dan Rezky sebesar Rp 45.726.955.000. Uang diberikan Hiendra agar Nurhadi dan Rezky membantu mengurus perkara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan Azhar Umar terkait kepemilikan PT MIT.

"Dari fakta-fakta yang diperoleh unsur memberi hadiah atau janji telah terpenuhi secara sah," kata jaksa.

Menurut jaksa, uang yang diterima Nurhasi dari Hiendra melalui Rezky ini dibelikan barang-barang mulai dari tas mewah, mobil mewah, lahan sawit, hingga pembayaran utang.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tak Ada yang Meringankan

Hal yang memberatkan tuntutan yaknj Hiendra dianggap tidak mendukung progran pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan, serta sempat menjadi buronan atau DPO.

"Hal meringankan tidak ada," kata jaksa.

Hiendra diyakini bersalah melanggar Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya