KPK Isyaratkan Segera Umumkan Dugaan TPPU Nurhadi

Sebelumnya pihak KPK menyatakan masih mendalami penerapan pasal pencucian uang untuk Nurhadi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Mar 2021, 10:44 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2021, 10:44 WIB
FOTO: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Diperiksa KPK
Mantan Sekretaris MA Nurhadi saat akan menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur MIT Hiendra Soenjoto terkait dugaan suap gratifikasi pengurusan perkara di MA Tahun 2011-2016. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Bahkan, KPK mengisyaratkan bakal segera mengumumkan penyidikan baru kasus tersebut. 

"Itu nanti akan disampaikan berikutnya, nanti ada waktu khusus," ujar Jaksa Wawan Yunarwanto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021) malam.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri sempat menyebut tim lembaga antirasuah bakal menjerat Nurhadi dengan pasal pencucian uang. Ali Fikri menyatakan pihaknya masih mendalami penerapan pasal pencucian uang untuk Nurhadi.

"Saat ini KPK masih telaah lebih lanjut terkait penerapan pasal TPPU pada perkara tersebut," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/12/2020).

"Kami memastikan akan segera menerapkan pasal TPPU dalam perkara ini setelah dari hasil pengumpulan bukti kemudian disimpulkan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Ali.

Sementara tim kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail sempat menyindir tim jaksa penuntut umum KPK yang sengaja mencari bukti untuk menerapkan TPPU dalam persidangan Nurhadi. Meski demikian, menurut Maqdir, jaksa tak bisa membuktikan adanya pencucian uang yang dilakukan Nurhadi.

Maqdir menyebut, tim penuntut umum KPK dalam beberapa kali persidangan sempat menyebut perbuatan yang dilakukan Nurhadi layak dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun penuntut umum mendakwa kliennya dengan UU Tipikor, bukan UU TPPU.

"Surat dakwaan, penuntut umum sama sekali tidak mendakwa dengan ancaman UU TPPU, akan tetapi hanya mendakwa berdasarkan UU Pemberantasan Korupsi sehingga sangat tidak relevan apabila penuntut umum dalam perkara ini berpendapat demikian," ujar Maqdir dalam keterangannya, Rabu (10/3/2021).

Maqdir menyebut, kesaksian dalam persidangan tak ada yang bisa membuktikan adanya pencucian uang oleh Nurhadi. Atas dasar minimnya kesaksian di persidangan, Maqdir menilai pernyataan jaksa yang menyebut perbuatan Nurhadi berpola pencucian uang hanya didasarkan kesimpulan semata.

"Penggunaan pola seolah-olah ada pencucian uang ini adalah satu kesengajaan untuk mem-framing Nurhadi dan Rezky Herbiyono telah melakukan kejahatan ganda. Bukan hanya menerima hadiah atau janji, tetapi juga melakukan upaya untuk mencuci uang," kata Maqdir.

Diberitakan, jaksa penuntut umum pada KPK menyatakan siap mengajukan banding atas vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono.

"Atas putusan yang mulia majelis hakim, kami menyatakan banding," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Masih Pikir-Pikir

Ekspresi Nurhadi Usai Diperiksa Terkait Dugaan Pemukulan Sipir Rutan KPK
Tersangka suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung, Nurhadi usai pemeriksaan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/2/2021). Mantan Sekretaris MA itu diperiksa terkait dugaan pemukulan terhadap sipir di Rutan KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sementara Nurhadi dan Rezky masih belum memutuskan apakah akan menerima atau ikut menggugat putusan hakim tersebut.

"Kami rencana untuk berpikir terlebih dahulu," kata Maqdir Ismail, tim kuasa hukum Nurhadi.

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono divonis 6 tahun pidana penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menyebut Nurhadi dan Rezky Herbiyono menerima gratifikasi sebesar Rp 13.787.000.000. Penerimaan gratifikasi itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK yang menyebut Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000.

Sementara uang suap yang diterima Nurhadi juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Nurhadi diyakini hanya menerima suap sebesar Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Sedangkan berdasarkan tuntutan Jaksa, Nurhadi dinilai menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000. Uang suap untuk memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya