314.312 Lansia di DKI Sudah Terima Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia menyatakan saat ini proses vaksinasi di Ibu Kota masih terus berlangsung.

oleh Ika Defianti diperbarui 24 Mar 2021, 09:06 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2021, 09:06 WIB
Pemberian Vaksin Massal untuk Warga Lansia Non KTP DKI
Petugas kesehatan memberikan suntikan vaksin COVID-19 kepada warga lansia di Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Jakarta Kampus Hang Jebat, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Tersedia 1.000 kuota perhari bagi lansia yang berdomisili di dalam dan luar DKI Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia menyatakan saat ini proses vaksinasi Covid-19 di Ibu Kota masih terus berlangsung.

Kata dia, total vaksinasi dosis satu saat ini sebanyak 879.229 orang atau (29,3 persen) dan total vaksinasi dosis 2 kini mencapai 228.255 orang atau 7,6 persen.

"Rinciannya, yaitu untuk tenaga kesehatan, vaksinasi Covid-19 dosis satu telah dilakukan kepada 121.834 orang (108,5 persen) dan vaksinasi dosis dua mencakup 98.956 orang (88,1 persen) dengan target vaksinasi sebanyak 112.301 orang," kata Dwi dalam keterangan tertulis, Selasa (23/3/2021).

Lalu, untuk kelompok lansia vaksinasi Covid-19 dosis satu telah dilakukan kepada 314.312 orang atau 34,5 persen dan vaksinasi dosis dua mencakup 5.263 orang 0,6 persen. Target vaksinasi tersebut sebanyak 911.631 orang.

Selanjutnya untuk kelompok pelayanan publik, kata Dwi, vaksinasi dosis satu telah dilakukan kepada 443.083 orang atau 22,4 persen.

"Vaksinasi dosis dua mencakup 124.036 orang atau 6,3 persen dengan target vaksinasi sebanyak 1.976.757 orang," jelas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Perpanjang PSBB

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya mengikuti kebijakan pemerintah pusat untuk perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM mikro hingga 5 April 2021.

"Mudah-mudahan dalam satu hari ke depan, ini kan tanggal 22, mudah-mudahan hari ini nanti Pak Gub akan mengeluarkan perpanjangan PSBB," kata Riza di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).

Kata dia, dalam perpanjangan tersebut aturan yang dilakukan tidak akan jauh berbeda dengan pelaksanaan perpanjangan sebelumnya.

"Insyallah, tidak ada sesuatu yang berarti, sama seperti sebelumnya, mungkin ada beberapa perubahan," jelas dia.

Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro). Perpanjangan PPKM mikro berlaku mulai 23 Maret hingga 5 April 2021. Selain diperpanjang, penerapan PPKM mikro juga meluas dengan adanya penambahan 5 provinsi.

Ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2021 yang terbit pada tanggal 19 Maret 2021.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya