Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang penahanan terhadap pendamping hukum warga Pancoran, Jakarta Selatan yang bersengketa tanah dengan Pertamina beredar di media sosial. Namun Polres Metro Jakarta Selatan membantah kabar tersebut.
Kabar penahanan pendamping hukum warga Pancoran yaitu Safaraldy dari LBH Jakarta dan Dzuhrian dari Paralegal Jalan diembuskan oleh pemilik akun @Lini_ZQ pada Rabu (24/3/2021) kemarin.
Baca Juga
"Dua pendamping hukum warga pancoran yg digusur @pertamina ditahan kepolisian polres Jaksel Keduanya masing2 dr @LBH_Jakarta & Paralegal Jalanan ditahan tanpa alasan saat melakukan tugas pendampingan yakni mengantarkan surat jawaban atas pemanggilan warga," tulis akun @Lini_ZQ seperti dikutip Liputan6.com, Kamis (25/3/2021).
Advertisement
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma menepis kabar tersebut.
"Tidak ada yang ditahan dari kemarin sampai dengan hari ini di Polres Metro Jaksel," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis.
Jimmy meminta awak media mengkonfirmasi langsung ke LBH Jakarta. "Silakan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan langsung di LBH Jakarta," ucapnya.
Sementara itu, Pengacara LBH Jakarta Oky Wiratama Siagian menjelaskan kronologi "penahanan" dua pendamping hukum warga Pancoran itu.
Peristiwa bermula dari penyerahan surat penolakan warga Pancoran yang bersengketa untuk menghadiri klarifikasi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 24 Maret 2021 sore.
Tim pendamping hukum menyerahkan surat tersebut untuk membalas undangan klarifikasi yang dikirim polisi kepada beberapa warga Pancoran korban penggusuran.
"Sebelumnya Polres Metro Jaksel sudah pernah kasih undangan klarifikasi kepada warga yang menolak penggusuran. Nah setelah itu, warga mengadu ke LBH untuk pendampingan hukum. Atas pengaduan tersebut akhirnya LBH Jakarta menindaklanjuti dengan membuat surat penolakan klarifikasi," ujar Oky saat dihubungi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dipersulit Pulang
Oky menyampaikan, Safaraldy dan Dzuhrian tidak diperkenankan pulang setibanya di Polres Metro Jaksel. Padahal mereka statusnya adalah pendamping warga yang dijamin dalam undang-undang bantuan hukum.
"Tapi pihak kepolisian sulit menahan-nahan mereka untuk pulang. Rekan saya dari LBH ditahan, diperiksa, dipersulit tidak bisa pulang," ujarnya.
Sempat dipersulit, kini kedua pendamping hukum warga Pancoran itu sudah kembali ke kediamannya masing-masing.
"Akhirnya pada Kamis pukul 00.49 WIB mereka dipulangkan," ujar dia.
Kasus sengketa lahan antara warga Pancoran Buntu dengan PT Pertamina ini sempat diwarnai bentrokan pada Kamis dini hari 18 Maret 2021 lalu. Polisi menyebut, bentrokan itu ditunggangi masa di luar pihak yang bersengketa.
Advertisement