Liputan6.com, Jakarta - Sanjaya, sopir Matheus Joko Santoso, pejabat pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), mengakui pernah mentransfer uang sebesar Rp 40 juta untuk Eko Budi Santoso, ajudan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
Sanjaya mengungkapnya saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19. Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Sanjaya mengaku mentransfer Rp 40 juta untuk Eko Budi Santoso, ajudan Juliari Batubara atas perintah Matheus Joko. Transfer juga menggunakan anjungan tunai mandiri (ATM) milik Matheus Joko. Matheus Joko merupakan salah satu tersangka dalam perkara ini.
Advertisement
"Bapak (Matheus Joko) pernah suruh saya buat transfer dari rekeningnya bapak sendiri ke rekeningnya ajudan Pak Menteri, kalau engga salah Eko Budi Santoso," ujar Sanjaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/3/2021).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian bertanya soal nominal uang yang ditransfer.
"Apakah Rp 40 juta?" tanya jaksa. "Iya pak," Sanjaya menjawab.
Jaksa curiga ATM milik Matheus Joko bisa dipegang Sanjaya. Sanjaya menjelaskan bahwa Matheus Joko yang meminta dirinya mentransfer uang tersebut.
"Bapak sendiri yang suruh saya pak, buat transfer," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dakwaan
Diberitakan Pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,28 miliar. Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Virus Corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut, Harry Sidabukke menyuap Juliari lantaran Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
Jaksa menyebut, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
Sementara Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,95 miliar.
Jaksa menyebut, uang tersebut tak hanya diberikan untuk Juliari melainkan terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
Jaksa mengatakan, uang diberikan lantaran perusahaan Ardian ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi bantuan sosial (bansos) terkait penanganan pandemi virus Corona Covid-19.
Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Â
Advertisement