Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, bahwa banyak pihak yang ingin merampok partai-partai politik dengan jalan pintas dan mehalalkan segala cara.
Untuk itu, dia bersyukur pemerintah akhirnya menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara yang didaftarkan kubu Moeldoko.
Baca Juga
"Tidak sedikit orang-orang yang berusaha mencari short-cut, jalan pintas, menjalankan segala cara, menghalalkan segala cara, termasuk melakukan perampokan partai politik, dengan cara-cara tidak etis, ilegal, dan inkonstitusional," ujar AHY dalam konferensi pers, Rabu (31/3/2021).
Advertisement
Menurut dia, peristiwa KLB Deli Serdang merupakan ancaman serius bagi demokrasi dan regenerasi kepemimpinan partai politik. AHY mengatakan bahwa untuk membangun dan membesarkan partai politik bukanlah hal yang mudah.
"Membangun partai juga tidak mudah, membutuhkan kerja keras, keringat dan air mata, kegigihan, dan kesabaran untuk membesarkannya," katanya.
Dia pun mengajak kader Partai Demokrat untuk menjadikan peristiwa KLB Deli Serdang untuk meningkatkan solidiritas. AHY juga meminta kader partainya untuk tak euforia berlebihan, meski kepengurusan kubu Moeldoko telah ditolak.
"Hindari fitnah dan hoaks. Sampaikan pendapat, terutama di media sosial, secara bertanggung jawab. Jangan euforia yang berlebih-lebihan," ucap AHY.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Menkumham Tolak Hasil KLB Demokrat
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan penolakan hasil KLB Deli Serdang oleh Partai Demokrat kubu Moeldoko. Hal itu disampaikan langsung pada jumpa persnya hari ini, Rabu 31 Maret 2021.
"Dengan tata cara verivikasi berdasar aturan Kemenkumhan 34 tahun 2017, maka kami dengan demikian pemerintahan menyatakan KLB di Deli Serdang tahun 2021 ditolak," kata Yasona saat jumpa pers daring, Rabu (31/3/2021).
Yasonna menjelaskan, mengapa permintaan pengesahan yang diajukan oleh Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonie Allen Marbun ditolak oleh Kemenkumham. Pertama, bukti fisik yang dibawa dari hasil KLB dirasa masih kurang dan meminta untuk melengkapi.
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, kelengkapan dokumen kembali diserahkan pada 29 Maret 2021, dengan rentang waktu 7 hari. Namun, hasilnya juga masih belum memenuhi syarat karena tidak adanya mandat DPC dan DPD Partai Demokrat.
Advertisement