Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi Toyota Fortuner yang bergaya layaknya koboi berinisial MFA sebagai tersangka. Aksi koboi yang dilakukan di ruas Jalan Duren Sawit, Jakarta Timur itu viral.
Usai ditetapkan tersangka, penyidik pun telah mengeluarkan surat perintah penahanan kepada pengemudi Toyota Fortuner itu.
Baca Juga
"Penyidik akan mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu, 3 April 2021.
Advertisement
Sementara itu, MFA mengaku punya izin kepemilikan airsoft gun lantaran mengikuti sebuah organisasi menembak.
Penelusuran polisi, organisasi menembak yang diikuti MFA ternyata sudah bubar. Oleh karena itu, tidak ada lagi izin kepemilikan senjata dari organisasi tersebut.
"Kartu terkait senjata itu dikeluarkan oleh organisasi yang sudah tutup dan kartunya sendiri sudah tidak berlaku," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi soal pistol MFA, Minggu, 4 April 2021.
Berikut 2 fakta terkini kasus koboi pengemudi Toyota Fortuner berinisial MFA di ruas Jalan Duren Sawit, Jakarta Timur dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ditahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik telah mengeluarkan surat perintah penahanan kepada pengemudi Toyota Fortuner yang bergaya layaknya koboi berinisial MFA di ruas Jalan Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Penyidik akan mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Yusri Sabtu, 3 April 2021.
Dia menuturkan, MFA juga sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
"Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi dan hasilnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Yusri.
Advertisement
Organisasi Menembak Tersangka Sudah Bubar
Pria berinisial MFA itu mengaku punya izin kepemilikan airsoft gun lantaran mengikuti sebuah organisasi menembak.
Penelusuran polisi, organisasi menembak yang diikuti MFA ternyata sudah bubar. Oleh karena itu, tidak ada lagi izin kepemilikan senjata dari organisasi tersebut.
"Kartu terkait senjata itu dikeluarkan oleh organisasi yang sudah tutup dan kartunya sendiri sudah tidak berlaku," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi soal pistol MFA, Minggu (4/4/2021).
Menurut Yusri, Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) tidak pernah mengeluarkan kartu tanda anggota (KTA) untuk tersangka.
"Perbakin enggak keluarkan kartu seperti apa yang dimiliki oleh MFA, karena perusahaan cabang menembak yang mengeluarkan sudah tutup sehingga dianggap airsoft gun tersebut itu tidak ada izin," jelas Yusri pistol yang dipakai pengendara "koboi" tersebut.