Liputan6.com, Jakarta - VP Public Relations PT KAI Joni Martinus, menyatakan pihaknya akan menerapkan tarif baru untuk layanan pemeriksaan rapid test antigen di stasiun.
Yakni dari tarif sebelumnya sebesar Rp 105 ribu menjadi Rp 85 ribu untuk setiap pemeriksaan.
Baca Juga
"Penurunan tarif ini berlaku mulai 9 April 2021 di seluruh stasiun yang melayani pemeriksaan rapid test antigen," kata Joni dalam keterangan tertulis, Kamis (8/4/2021).
Advertisement
Dia melanjutkan, untuk pelayanan rapid test antigen di stasiun, calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking KA jarak jauh yang sudah lunas.
Saat ini, lanjut Joni, lokasi pemeriksaan tersebut sudah tersedia di 43 stasiun. Stasiunnya adalah Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, dan Pekalongan.
Lalu Stasiun Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, dan Baturaja.
"KAI memberikan alternatif bagi para calon pelanggan kereta api yang ingin melakukan pemeriksaan atau screening Covid-19 di stasiun dengan harga yang terjangkau baik melalui rapid test antigen maupun GeNose C19," jelas dia.
Â
Saksikan Video Piliihan Berikut Ini:
Perpanjang PPKM
Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara mikro. Perpanjangan PPKM mikro ini berlaku mulai 6 April hingga 19 April 2021.
Dalam perpanjangan kali ini, wilayah pemberlakuan PPKM mikro diperluas, dengan tambahan lima provinsi, yakni Provinsi Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Dengan demikian, total 20 provinsi menetapkan dan menambah prioritas wilayah pembatasan.
Perpanjangan PPKM Mikro ini dikuatkan dengan dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, pada Senin (5/4/2021).
Advertisement