KPK Tahan Bupati Bandung Barat Terkait Korupsi Bansos Covid-19

Selain terhadap AUS, KPK juga menahan pihak swasta berinisial AW atau Andri Wibawa. Nurul menjelaskan, keduanya terjerat kasus yang sama.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 09 Apr 2021, 17:44 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2021, 17:44 WIB
Aa Umbara
Bupati Bandung Barat Aa Umbara. (Foto: Instagram @aa.umbara)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengunumkan penahanan terhadap Bupati Bandung Barat, Aa Umbara.

Diketahui penahanan ini adalah tindak lanjut dari penyelidikan KPK terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

"Pada hari ini kami umumkan dan kami sampaikan penahanan terhadap Tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna)," kata Nurul saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Selain terhadap AUS, lanjut Nurul, KPK juga menahan pihak swasta berinisial AW atau Andri Wibawa. Nurul menjelaskan, keduanya terjerat kasus yang sama.

"Tersangka AW (swasta) juga kami tahan dalam tindak pidana korupsi kasus yang sama," jelas Nurul.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

AUS dan AW Ditahan di Rutan Berbeda

Nurul menambahkan, keduanya akan ditahan di rumah tahanan berbeda. Lamanya masa penahanan adalah 20 hari pertama.

"AUS dan AW akan ditahan selama 9 April 2021 - 28 April 2021, kepada AUS ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung MErah Putih, dan AW ditahan di Rutan Kavling C1," Nurul menandasi.

Diketahui sebelumnya AUS dan AW telah ditetapkan statusnya sebagau tersangka pada 1 April 2021.

Selain keduanya, KPK juga telah menetapkan status yang sama terhadap pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M Totoh Gunawan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya