Ditetapkan Tersangka Korupsi, Bupati Bandung Barat Belum Ditahan Karena Sakit

Aa Umbara diketahui sedang menjalani perawatan bersama anaknya di Rumah Sakit Advent.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 02 Apr 2021, 08:31 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2021, 08:31 WIB
Aa Umbara
Bupati Bandung Barat Aa Umbara. (Foto: Instagram @aa.umbara)

Liputan6.com, Bandung - Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya, Andri Wibawa (AW) belum ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Menurut keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kedua tersangka mengonfirmasi tidak bisa hadir dalam pemeriksaan karena sedang sakit.

"Tim penyidik akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang yang akan kami informasikan lebih lanjut. Dan, kami pun mengingatkan agar para tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," ujar Alexander, Kamis (1/4/2021).

Saat gelar perkara KPK, hanya Totoh Gunawan yang mengenakan rompi oranye dan memunggungi layar kamera. Totoh ditahan untuk waktu 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat Asep Sodikin mengonfirmasi kabar soal keberadaan Aa Umbara yang sedang sakit. Ia menyebutkan, Aa Umbara tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Advent.  

"Dapat informasinya sakit, dirawat di RS Advent. Saya belum sempat besuk karena baru dapat kabar juga," katanya.

Disinggung soal penetapan tersangka Aa Umbara, Asep enggan berkomentar. Ia hanya mendoakan yang terbaik untuk Aa Umbara dan memilih akan mengikuti perkembangan selanjutnya.

"Kita enggak akan memberikan komentar karena bukan ranah kita. Mendoakan yang terbaik buat beliau dan kita lihat saja perkembangannya seperti apa, karena ini baru tahu juga," tuturnya.

Diketahui, penetapan tersangka Aa Umbara dilakukan KPK setelah melalui proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup.  

KPK kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada Maret 2021 dengan menetapkan tersangka.  

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tetapkan Pihak Swasta Sebagai Tersangka

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Selain Aa Umbara dan putranya, KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M. Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka.

"Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi terdiri ASN pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya," jelas Alex.

Atas perbuatannya, Bupati Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sementara Andri dan Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya