Bukti Kasus Pajak Diduga Dihilangkan Saat KPK Geledah Kantor Jhonlin Baratama

KPK menggeledah dua lokasi di Kalimantan Selatan terkait kasus dugaan suap di Ditjen Pajak Kemenkeu.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 09 Apr 2021, 22:52 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2021, 22:52 WIB
Ilustrasi penggeledahan KPK
Ilustrasi penggeledahan KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan adanya penggeledahan di Kantor PT Jhonlin Baratama yang berlokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Tidak hanya itu, KPK juga menggeledah lokasi lainnya di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

"Iya benar digeledah, hari ini, ini terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu)," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (9/4/2021).

Ali menembahkan, hasil penggeledahan berbuah nihil. Ali menyebut, penyidik tidak menemukan dugaan barang bukti yang dicari karena diduga telah lebih dulu dihilangkan.

"Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Menghilangkan Barbuk Bisa Dijerat UU Tipikor

KPK Beberkan Pengembangan Kasus Proyek Jalan di Bengkalis
Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) bersama Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan terkait pengembangan kasus proyek jalan Bengkalis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Proyek jalan Bengkalis juga ikut menjerat Bupati Amril Mukminin. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Ali mewanti kepada siapa pun pihak yang mencoba menghilangkan barang bukti dengan sengaja, maka sama saja membantu praktek rasuah. Pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang merintangi proses penyidikan.

"KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," Ali memungkasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya