Menag Ingatkan Warga di Zona Merah dan Oranye Covid-19 Ibadah Ramadan di Rumah

Menurut Menag, ibadah Ramadan di masjid hanya dibolehkan untuk daerah zona hijau dan kuning Covid-19 dengan protokol kesehatan ketat.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 12 Apr 2021, 22:03 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2021, 20:23 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat memimpin sidang isbat awal Ramadan 1442 H. (Dok Kemenag)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan masyarakat di zona merah dan oranye Covid-19 agar melaksanakan ibadah Ramadan di rumah. Menurut dia, ibadah Ramadan di masjid hanya dibolehkan untuk daerah zona hijau dan kuning Covid-19 dengan protokol kesehatan ketat.

"Sesuai dengan Surat Edaran (SE) nomor 4 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442H/2021M, karena Ramadan tahun ini masih dalam situasi pandemi, segala bentuk aktivitas ibadah selama Ramadan harus tetap menerapkan protokol kesehatan," kata pria karib disapa Gus Yaqut saat jumpa pers daring penentuan 1 Ramadan 1442 H, Senin (12/4/2021).

Yaqut merinci, kegiatan ibadah di rumah ibadah seperti masjid atau surau antara lain salat tarawih dan itikaf telah menjadi kultur setiap bulan suci Ramadan.

"Jadi akan ada pembatasan seperti pembatasan kapasitas, tapi aturan ini (pembatasan) tidak berlaku di zona merah dan orange untuk melakukan amaliyah secara massal. Jadi bagi mereka yang berada di zona itu, harap beribadah di rumah saja," tegas Yaqut.

Yaqut menjelaskan, aturan ini semata dibuat untuk mencegah penularan Covid-19. Dia berharap, ibadah Ramadan tidak semakin menambah risiko lonjakan kasus karena kurangnya sikap disiplin masyarakat.

"Sesuai aturan prokes ini untuk melindungi masyarakat untuk beribadah dengan tenang dan baik tanpa risiko menularkan Covid-19," katanya menandasi.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

1 Ramadan 1442 H Jatuh pada 13 April 2021

Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadan 1442 Hijriah jatuh pada Selasa 13 April 2021. Keputusan tersebut berdasarkan hasil sidang isbat penentuan awal puasa di Kementerian Agama, Jakarta.

"Tanpa ada perbedaan dan bersepakat bahwa 1 Ramadan jatuh pada tanggal 13 April 2021 atau bertepatan dengan Hari Selasa besok pagi. Malam ini bisa Sahur, subuh makan sahur," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kementerian Agama, Senin (12/4/2021).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya