Jalan Layang MBZ Sheikh Mohammed Bin Zayed Ditutup Saat Larangan Mudik

Ditlantas Polda Metro Jaya berencana menutup Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Jalan Layang MBZ Sheikh Mohammed Bin Zayed selama masa pelarangan mudik lebaran 2021.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 17 Apr 2021, 23:07 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2021, 23:07 WIB
PSBB Masa Transisi, Tol Layang Jakarta - Cikampek Kembali Dibuka
Kendaraan roda empat melintas di Tol Layang Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (7/6/2020). Djoko Dwijono Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) selaku operator jalan tol layang mengatakan operasional akan dilakukan secara bertahap. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya berencana menutup Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Jalan Layang MBZ Sheikh Mohammed Bin Zayed selama masa pelarangan mudik lebaran 2021. Larangan mudik lebaran berlaku dari 6-17 Mei 2021.

"Pada tanggal 6 Mei 2021 elevated akan kita tutup," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Bekasi, Sabtu (17/4/2021).

Sambodo menerangkan, penutupan Jalan Layang MBZ Sheikh Mohammed Bin Zayed untuk memudahkan petugas menyeleksi kendaraan yang hendak keluar-masuk. Penutupan dilakukan di kedua arah selama larangan mudik.

"Baik yang dari arah JORR yang dari arah Priok maupun yang dari arah tol kota semua menuju elevated ditutup. Sehingga arus lalu lintas akan dilewatkan ke bawah. Sehingga semuanya bisa kita periksa," ujar dia.

Sementara itu, Sambodo menyebut, pemeriksaan kendaraan dilakukan di Kilometer 31.

"Ada pemeriksaan di jalur bawah tepat di KM 31," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


31 pos pengamanan

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: Ady Anugrahadi).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mempersiapkan 31 pos pengamanan untuk mendukung kebijakan pemerintah berkaitan dengan larangan mudik 2021. Sambodo mengklasifikasi pos pengamanan menjadi dua.

"31 titik pos pengamanan itu terdiri dari 14 titik penyekatan dan 17 pos check point," ujar dia.

Sambodo memaparkan 14 titik penyekatan yakni di Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Kedung Waringin, Cibeet, Gerbang Tol Tambun, Gerbang Tol Cibitung, Gerbang Tol Cikarang Pusat, Gerbang Tol Cibatu. Jatiuwung, Gerbang Tol Bitung, Pos Bintung, Cikarang Barat, putaran Cikarang Barat, Cikupa.

Sambodo mengatakan, pihaknya menempatkan personel guna menyeleksi kendaraan yang keluar-masuk. Dia memastikan, petugas berjaga 24 jam selama 14 hari.

"Nanti di sini ada posnya, semua yang lewat akan kita periksa, kalau dia tidak punya SIKM kita putar balik," tandas dia.

Sambodo menerangkan, sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar berbeda-beda. Kendaraan pribadi yang melanggar diminta putar balik. Sementara, kendaraan pribadi yang disalahgunakan akan dikandangkan.

"Kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran berarti itu namanya travel gelap. Pasalnya 308 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kalau dia kendaraan yang tidak digunakan untuk peruntukannya misalnya kendaraan truk untuk ngangkut orang itu Pasal 303 UU LLAJ," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya