Liputan6.com, Jakarta - Enam dokter dihadirkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk memberikan kesaksian dalam sidang perkara hasil swab test Covid-19 eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab di RS Ummi, Kota Bogor.
Mereka adalah dr Hadiki Habib, dr Tonggo Meaty Fransisca, dr Sarbini Abdul Murad, dr Nerina, dr Nuri Dyah, dan dr Faris Nagib.
Keenamnya menyatakan, Rizieq Shihab merupakan satu-satunya Warga Negara Indonesia (WNI) yang tersangkut masalah hukum akibat persoalan swab test Covid-19.
Advertisement
Hal itu terungkap dalam persidangan di PN Jaktim, Rabu (21/4/2021). Saat itu, Rizieq Shihab mempertanyakan kepada keenam saksi adakah pasien yang bernasib serupa dengan dirinya.
"Pertama yang ingin saya tanya, selama pandemi Anda semua berhubungan dengan penanganan berkaitan Covid-19, apakah ada kasus yang Anda tangani berkaitan dengan Covid yang naik ke pengadilan seperti kasus saya ini," tanya Rizieq Shihab.
Pertanyaan itu pertama kali dilontarkan kepada dr Sarbini Abdul Murad, disusul dr Nuri Dyah serta saksi-saksi lainnya. Mereka pun kompak menjawab.
"Tidak ada," ucap para saksi.
Rizieq kembali menegaskan, bahwa sampai saat ini terbukti tidak ada kasus Covid-19 yang diseret ke pengadilan selain dirinya.
"Jadi sepakat tidak ada satu kasus pun yang menyangkut pasien Covid-19 yang selama ini yang Anda tangani terkait pandemi sekarang ini yang dipidanakan ke pengadilan sampai dokter-dokternya dihadirkan ke dalam sidang," tanya Rizieq lagi.
"Tidak ada," jawab saksi.
"Terimakasi atas jawabannya," ucap Rizieq.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Rizieq Minta Maaf
Dalam kesempatan itu, Rizieq juga menyampaikan permintaan maaf kepada para saksi. Akibat persoalan ini, aktivitas para dokter menjadi terhambat.
"Saya mohon maaf karena kesibukan Anda, Anda dihadirkan di sidang ini, tapi saya tegaskan bukan saya yang hadirkan Anda di sidang ini tapi JPU yang membawa Anda ke dalam sidang ini. Saya mohon maaf kalau kenyamanan Anda terganggu karena sidang ini," ucap Rizieq Shihab.
Advertisement