Imigrasi Bandara Soekarno-Hattta Pulangkan Puluhan WN India

Pemulangan 32 WNA tersebut, merupakan respons atas lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di India belakangan ini.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 25 Apr 2021, 07:34 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2021, 06:31 WIB
WNA India
Puluhan WNA India dipulangkan ke negara asalnya dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Langkah ini menyusul peningkatan kasus Covid-19 di India. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 32 Warga Negara (WN) India dipulangkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) ke negara asalnya. Mereka dipulangkan pada pada Minggu (25/4/2021) pukul 00.40 WIB.

Puluhan WN India tersebut sudah memadati Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta beberapa jam sebelum keberangkatan. Mereka harus memenuhi syarat protokol kesehatan pandemi Covid-19 sebelum terbang, seperti hasil Swab PCR negatif.

"Mereka dipulangkan pada Minggu, 25 April 2021 dengan menggunakan maskapai Emirates Airlines bernomor penerbangan EK359, pada pukul 00:40 WIB dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, menuju Dubai," tutur Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Sam Fernando.

Selama menunggu waktu keberangkatan, puluhan WN India ini tidak dibiarkan berkeliaran ataupun menunggu di sembarang tempat. Mereka ditempatkan di tempat khusus yang disebut ruang deteni area Imigrasi Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.

"Dengan pengawasan oleh pihak terkait, melibatkan maskapai, aviation security, serta Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP)," tutur Sam Fernando.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Larangan WNA dari India Masuk Indonesia

India Laporkan Jumlah Kasus COVID-19 Tertinggi dalam Empat Bulan
Buruh migran yang memakai masker sebagai antisipasi terhadap virus corona menunggu pengangkutan di terminal bus di Jammu, India(26/3/2021). Pihak berwenang di kota Mumbai mengatakan mereka akan menggelar tes virus korona acak wajib di tempat-tempat ramai. (AP Photo/Channi Anand)

Pemulangan 32 WNA tersebut, merupakan respons atas lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di India belakangan ini.

Terhitung 24 April 2021, pemerintah Indonesia telah melarang masuk WNA dari India melalui berbagai pintu gerbang negara.

Aturan ini pengecualian bagi WNI yang sebelumnya berada di India dan akan pulang ke Indonesia, dengan syarat, sesampainya di tanah air wajib melakukan karantina selama 14 hari di tempat-tempat yang sudah ditentukan pemerintah.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Infografis Indonesia Waspada Eksodus Tsunami Covid-19 India
Infografis Indonesia Waspada Eksodus Tsunami Covid-19 India (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya