Dewas KPK Segera Periksa Pelanggaran Etik Penyidik Robin Pattuju

KPK telah menetapkan oknum penyidiknya, AKP Stepanus Robbin Pattuju sebagai tersangka suap dari Wali Kota Tanjungbalai.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Apr 2021, 17:32 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2021, 17:32 WIB
Terlibat Suap, Penyidik KPK Ditahan KPK
Petugas menggiring penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (kanan) usai menjalani rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Stepanus ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai 2020-2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) segera memeriksa penyidik lembaga antirasuah dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju terkait dugaan pelanggaran etik. 

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, pemeriksaan pelanggaran etik Stepanus Robin Pattuju akan dilakukan pekan ini. Pemeriksaan etik berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan uang oleh Robin dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

"Sejak terungkap minggu lalu tentang kasus penyidik tersebut, Dewas KPK sudah bekerja mengumpulkan fakta tentang pelanggaran etiknya. Minggu ini akan dilanjutkan dengan memulai pemeriksaan-pemeriksaan," ujar Tumpak, Selasa (27/4/2021).

Namun Tumpak tak merinci kapan pihaknya akan memulai memeriksa dugaan pelanggaran etik Robin. Yang jelas, menurut Tumpak, Robin tetap harus menjalani persidangan etik meski sudah dijerat secara pidana oleh KPK.

"Tak perlu kapan perdana pemeriksaan akan dilakukan disampaikan, yang penting kami Dewas tahu wewenang dan tugas kami," kata Tumpak.

KPK menjerat penyidiknya Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar.

Suap dilakukan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Diduga Ada Keterlibatan Azis Syamsuddin

dpr
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (Ist)

KPK menduga ada keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus ini. KPK menduga Azis meminta Robin agar membantu mengurus perkara Syahrial di KPK. Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politikus Partai Golkar.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, permintaan Azis kepada Robin bermula saat pertemuan yang dilakukan mereka di rumah dinas Azis Syamsuddin. Pertemuan tersebut terjadi pada Oktober 2020.

Menurut Firli, dalam pertemuan tersebut Azis Syamsuddin mengenalkan Robin sebagai penyidik KPK kepada Syahrial. Saat itu, Syahrial tengah memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.

"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis) memperkenalkan SRP dengan MS karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan di KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ujar Firli.

Firli mengatakan, usai pertemuan di rumah dinas Azis, kemudian Robin memperkenalkan Syahrial kepada pengacara Maskur Husein untuk membantu permasalahan Syahrial.

Kemudian, ketiganya sepakat dengan fee sebesar Rp 1,5 miliar agar Robin membantu kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tak diteruskan oleh KPK. Dari kesepakatan fee tersebut, Syahrial telah memberikan Rp 1,3 miliar baik secara cash maupun transfer.

"MS (Syahrial) menyetujui permintaan SRP (Robin) dan MH (Maskur) tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP, dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 miliar," kata Firli.

Firli menyebut, pembuatan rekening penampung uang suap dilakukan sejak Juli 2020 atas inisiatif Maskur. Menurut Firli, selain penerimaan uang dari Syahrial, KPK menduga Robin dan Maskur menerima suap dari pihak lain.

"MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp 438 juta," kata Firli.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya