Wagub DKI: Presiden Minta Agar Lebaran Tidak Timbulkan Penyebaran Covid-19

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menginstruksikan kepada kepala daerah untuk memastikan libur Lebaran 2021 tidak menimbulkan penyebaran Covid-19.

oleh Ika Defianti diperbarui 29 Apr 2021, 08:23 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2021, 08:23 WIB
wagub
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menginstruksikan kepada kepala daerah untuk memastikan libur Lebaran 2021 tidak menimbulkan penyebaran Covid-19.

Kata dia, hal tersebut disampaikan Jokowi saat rapat koordinasi bersama pada kepala daerah pada Rabu (28/4/2021).

"Bapak Presiden meminta seluruh jajaran, kepada seluruh kepala daerah se Indonesia agar memberi perhatian lebih untuk memastikan bahwa di libur panjang nanti di Idul Fitri agar dipastikan semua menjaga protokol kesehatan dengan baik, jangan sampai libur panjang justru menyebabkan penyebaran," kata Riza di Balaikota, Jakarta Pusat.

Selain itu, dia juga menyatakan Jokowi juga meminta para kepala daerah memberikan upaya lebih dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Lalu nantinya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan melalui pembahas lebih lanjut terkait hal itu.

"Untuk memastikan agar di libur Idul Fitri tidak terjadi arus mudik yang besar dan kita minta semua tetap di rumah masing-masing dan termasuk program berapa titik penyekatan itu akan dikoordinasikan dengan pihak terkait," jelas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dilarang Mudik

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan pelarangan mudik Lebaran 2021.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 bernomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 H.

"Dengan ditetapkan SE peniadaan mobilitas mudik sementara tanggal 6 Mei - 17 Mei 2021, maka dalam rentang tanggal tersebut akan ada operasi screening dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif oleh TNI Polri yang mengacu SE tersebut," kata Wiku saat jumpa pers daring, Kamis (8/4/2021).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya