Kecam Praktik Culas Daur Ulang Tes Antigen, Satgas: Jangan Main-Main dengan Nyawa Manusia

Dia berharap, pemalsuan rapid test antigen ini merupakan kejadian terakhir.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Apr 2021, 18:45 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2021, 18:45 WIB
Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan Pemerintah Indonesia berkomitmen memperbaiki strategi deteksi di tahun 2021 saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (16/3/2021). (Tim Komunikasi Publik/Marji)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengecam tindakan dugaan penggunaan alat rapid test antigen bekas untuk kepentingan surveilans di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Satgas meminta pelaku ditindak tegas.

"Satgas mengecam pelaku pemalsuan alat antigen ini dan mendukung kepolisian untuk menindak secara tegas para pelakunya," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis (29/4/2021).

Wiku menegaskan, menggunakan rapid test antigen bekas untuk melakukan testing Covid-19 tidak bisa ditolerir. Sebab, tindakan tersebut membahayakan nyawa manusia.

Dia berharap, pemalsuan rapid test antigen ini merupakan kejadian terakhir. Jika kejadian serupa terulang, Wiku memastikan pemerintah akan mengambil langkah tegas dan cepat.

"Saya ingatkan agar penyedia layanan test antigen tidak bermain-main dengan nyawa manusia dan lakukan lah testing sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Apabila ada yang berani melakukan tindakan serupa Satgas pastikan akan ada konsekuensi penindakan tegas dari aparat kepolisian bagi para pelakunya," tandasnya.

Polisi menggerebek lokasi layanan tes antigen di Bandara Kualanamu, Sumut, milik Kimia Farma. Penggerebekan dilakukan pada Selasa (27/4/2021) sore oleh Dirkrimsus Polda Sumut setelah mendapat keluhan dari para calon penumpang yang mendapati hasil rapid antigen selalu positif Covid-19 dalam kurun lebih kurang sepekan.

Polisi kemudian melakukan penyamaran dengan mendaftar sebagai calon penumpang yang mengikuti rapid test antigen. Masuk ke ruang pemeriksaan, polisi menjalani prosedur sebagaimana mestinya, yaitu alat tes rapid antigen dimasukkan ke lubang hidungnya.

 

 

Petugas Laboratorium Diamankan

Menunggu 10 menit, anggota Polda Sumut itu mendapati hasil tesnya positif. Sempat ada perdebatan, polisi lalu melakukan pemeriksaan menyeluruh. Hasilnya, didapati alat rapid test antigen yang telah dipakai digunakan lagi alias didaur ulang.

Alat yang dimasukkan ke hidung itu diduga dibersihkan lagi setelah dipakaikan ke penumpang lain. Polisi pun mengamankan petugas laboratorium serta beberapa barang bukti.

Sementara itu, dalam siaran persnya, Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadhilah Bulqini, mendukung investigasi yang dilakukan kepolisian.

"Apabila terbukti bersalah, para oknum petugas layanan Rapid Test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya