Liputan6.com, Bogor - MN (56) warga Cikareo, Desa Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor ditangkap polisi. Pria yang berprofesi tukang ojek ini ditangkap lantaran menodongkan pistol kepada kurir ekspedisi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua pucuk senjata airsoft gun dan satu unit telpon seluler.
Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan aksi koboy itu terjadi pada Minggu (2/5/2021) sekitar pukul 11.30 WIB. Kala itu, seorang kurir mengantarkan paket sandal kepada pelaku. Pembayaran dengan metode COD atau dilakukan secara langsung di tempat.
Advertisement
"Pelaku membeli sandal melalui online. Yang pertama salah ukuran, lalu dikembalikan, dan pesanan kedua dan ketiga datang tapi salah warna. Pelaku ingin sandal warna hitam, tapi yang datang warna cokelat," kata Harun, Senin (3/5/2021).
Kurir berinisial YA (22) yang membawa paket sandal tersebut sempat menjelaskan kepada si pemesan, namun pelaku tetap tak terima dan meminta agar barang tersebut dibawa kembali.
Sementara YA menyebut, barang itu tidak bisa dikembalikan karena segel pengiriman barang sudah dibuka.
"Karena sudah dibuka, kurir meminta pelaku membayarnya. Tapi pelaku enggak mau karena barang tidak sesuai pesanannya,” jelas Harun.
Merasa tidak terima, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan keluar kembali sambil menodongkan sejenis senjata airsoft gun kepada si kurir.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pelaku Tidak Pilih Warna
Kasus tersebut sempat direkam oleh YA, dan videonya viral di media sosial Instagram. Polisi pun sempat melihat tayangan video itu dan dijadikan sebagai bukti atas perbuatan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pistol milik tersangka identik dengan senjata yang ada di dalam video viral.
"Setelah ditangkap, tersangka mempunyai dua senpi airsoft gun. Kita tanya dari mana, tersangka mengaku beli dari online melalui Facebook. Alasannya buat berjaga-jaga karjanya ojek untuk amankan diri malam-malam," jelasnya.
Untuk motif tersangka nekat menodongkan airsoft gun kepada kurir karena merasa kesal warna sandal yang dipesannya sudah tiga kali tidak sesuai keinginan. Rupanya kesalahan itu ada pada tersangka sendiri karena tidak memilih opsi warna yang terdapat pada aplikasi tersebut.
"MN diduga tidak mengerti (gaptek) cara memesan sandal secara online yang dia inginkan itu," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 368 KUHP tentang kekerasan dan atau 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.v
Advertisement