Pengemudi yang Ditilang Polisi Mengaku Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara

Polisi menilang pengendara mobil Pajero karena tidak ada surat kendaraan dan membawa STNK terbitan negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 05 Mei 2021, 19:11 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2021, 19:11 WIB
Polisi membeberkan berbagai kartu identitas yang dikeluarkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Polisi membeberkan berbagai kartu identitas yang dikeluarkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkap identitas pengemudi dan penumpang Mitsubishi Pajero Sport bernomor SN 45 RSD. Polisi menilang pengendara mobil tersebut karena tidak ada surat kendaraan dan membawa STNK terbitan negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Mereka adalah Rusdi Karepesina dan Rudy Dhanian Toro. Keduanya mengaku warga negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Bahkan, salah seorang di antaranya yakni Rusdi Karepesina mengklaim sebagai Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara. Sedangkan, satunya lagi tercatat sebagai anggota Kekaisaran Sunda Nusantara.

"Kami temukan berbagai kartu identitas yang dikeluarkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (5/5/2021).

Sambodo menerangkan, pengemudi dan penumpang Mitsubishi Pajero Sport terjaring razia oleh Satuan PJR Polda Metro Jaya pada pukul 11.00 WIB di Jalan Tol Cawang menuju arah Semanggi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pelat Nomor Palsu

Polisi memberikan sanksi tilang kepada pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu.
Polisi memberikan sanksi tilang kepada pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu. (Foto: istimewa)

Berdasarkan pemeriksaan, pengemudi diduga menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang sah dikeluarkan Polri.

"Kami amankan pengendara Mitsubishi Pajero Sport yang menggunakan pelat nomor SN 45 RSD," ujar dia.

Sambodo menerangkan, pengendara dikenakan Pasal berlapis sebagaimana yang tertera di dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Seperti Pasal 280, karena tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana yang dikeluarkan Polri. Kemudian Pasal 288 ayat 1 karena tidak menunjukkan surat-surat kendaraan. Terakhir Pasal 288 ayat 2 lantaran tidak dapat menunjukkan SIM yang dikeluarkan oleh Polri.

"Sehingga yang bersangkutan kita kenakan 3 pasal, yaitu 280 , 288 ayat 1 dan 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya