Hari Pertama Larangan Mudik, Ratusan Kendaraan Mengarah ke Merak Diputar Balik

Ada pun kendaraan yang diputar balik rata-rata yang mengarah ke wilayah Cilegon hingga Merak.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 06 Mei 2021, 23:38 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2021, 23:38 WIB
Pemeriksaan Larangan Mudik di Pintu Tol Cikarang Barat
Petugas gabungan memeriksa dokumen pengendara di Pintu Tol keluar Cikarang Barat, kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021) dini hari. Pemeriksaan sebagai upaya mengantisipasi risiko peningkatan kasus penularan COVID-19 jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Hari pertama larangan mudik Lebaran 2021 diterapkan, tercatat ada 626 kendaraan diminta putar balik di ruas jalan Tol Tangerang-Merak, tepatnya di Gerbang Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (6/5/2021). 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, ratusan kendaraan itu mayoritas merupakan kendaraan pribadi. Mereka diminta untuk balik arah setelah tidak memiliki surat izin keluar masuk atau SIKM wilayah.

"Mereka tidak bisa menunjukan SIKM atau surat izin keluar masuk, atau tidak bisa menunjukkan surat perjalanan dari yang dikeluarkan kepala desa atau lurahnya. Dan juga, ada ASN tidak bisa menunjukkan perjalanan dinas yang tidak ditandatangani eselon duanya," katanya.

Ada pun kendaraan yang diputar balik rata-rata mengarah ke wilayah Cilegon hingga Merak.

"Mereka rata-rata mau mengarah ke Merak, alhasil karena tidak bisa tunjukkan surat, kita langsung lakukan putar balik. Di sini ada dua cara menindak putar balik, di mana kita arahkan ke arah pintu keluar tol lalu ke jalur arteri Pasar Kemis," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pemudik Dinilai Kooperatif

AKBP Fahri Siregar menambahkan, hingga saat ini bila setiap pengendara yang diminta untuk balik arah, mampu bersikap kooperatif.

"Sampai saat ini tidak ada hal-hal yang sifatnya menolak, mereka sudah mengerti dan kooperatif. Dan kita sudah berikan imbauan, bahkan kita berikan kepada masyarakat bagaimana mendapatkan surta izin masuk atau SIKM itu, jadi kalau tidak memiliki tentu resikonya dilarang melintasi wilayah," ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya