Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat dalam gelaran operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada, Minggu 9 Mei 2021.
Novi Rahman disebut sebagai politikus yang memiliki segudang prestasi. Kabupaten Nganjuk di bawah kepemimpinannya beberapa kali menerima penghargaan. Salah satunya penghargaan Swasti Saba Wiwerda bersama 29 Kabupaten/Kota di Indonesia.
Baca Juga
Penghargaan ini merupakan kolaborasi dan sinergi antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) yang berhasil menjadikan Kabupaten/Kota Sehat Tahun 2019.
Advertisement
Dia juga pernah meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha Tahun 2019 yang diterima dari Dinas Perhubungan. Penghargaan Wahana Tata Nugraha merupakan penghargaan yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia kepada Kabupaten, Kota, dan Provinsi yang mampu menata transportasi publik dengan baik.
Namun sederet prestasi yang dia raih itu kini tercoreng lantaran dirinya terjaring OTT tim penindakan KPK. Nahasnya lagi, dua partai besar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan PDI Perjuangan tak mengakui Novi sebagai kader mereka.
Sekretaris Gerakan Sosial dan Kebencanaan DPP PKB Luqman Hakim membantah Novi adalah kadernya. Luqman lantas mengirimkan video pengakuan Novi yang menyebut dirinya kader PDI Perjuangan.
“Bersama ini kami kirimkan link video di kanal Youtube yang berisi pengakuan langsung Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai kader salah satu partai politik dimana partai politik tersebut bukan PKB. Silakan disimak videonya dengan cermat,” kata Luqman dalam keterangannya, Senin (10/5/2021).
Luqman berharap, partainya tidak lagi disebut apalagi dikaitkan dengan OTT Bupati Nganjuk. “Dengan adanya bukti link video tersebut, saya mohon keberadaan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat tidak dikait-kaitkan dengan PKB,” ucapnya.
Selain itu, lanjutnya, PKB menyatakan dukungan pada KPK terus memberantas koruptor. “Kami menghormati langkah-langkah hukum yang dilakukan KPK sebagai upaya tak kenal lelah untuk memberantas praktek korupsi di tanah air. Baik langkah penindakan maupun pencegahan,” tandasnya.
Adapun dalam video milik Madutv itu, terekam acara Muscamcab Jawa Timur PDIP.
“Saya menyampaikan secara resmi bahwa saya ini kader PDIP, bukan kader partai lain,” kata Novi dalam video tersebut.
Saksikan Video Pilhan Berikut Ini:
Kata PDIP
Terkait pengakuan Novi dalam video itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat menyatakan Novi bukan kader maupun pengurus PDIP.
"Yang bersangkutan bukan kader pengurus partai,” kata Djarot pada Liputan6.com, Senin (10/5/2021).
Djarot menyebut yang menjadi kader PDIP adalah Wakil Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi. "Wakilnya yang menjadi salah satu wakil ketua DPD Jatim,” ucapnya.
Novi merupakan Bupati Nganjuk periode masa jabatan 2018-2023. Novi yang berpasangan Marhaen Djumadi berhasil menjadi pemenang Pilbup Nganjuk 2018 dengan mengantongi 303.195 suara. Keduanya diusung oleh PDIP, PKB dan Partai Hanura.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan adanya OTT yang dilakukan tim penindakan KPK di Nganjuk, Jawa Timur. OTT ini merupakan kerjasama antara KPK dan Bareskrim Polri.
"Benar KPK melakukan tangkap tangan di Nganjuk," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (10/5/2021).
Ghufron menyebut, penangkapan terhadap Bupati Nganjuk Novi berkaitan dengan suap jual beli jabatan Pemkab. Nganjuk, Jawa Timur.
"Diduga TPK (tindak pidana korupsi) dalam lelang jabatan," ujar Ghufron.
Ghufron belum bersedia menjelaskan lebih jauh soal penangkapan yang dilakukan pihaknya kali ini. Namun Ghufron membenarkan dalam penangkapan yang dilakukan, tim penindakan mengamankan sejumlah uang.
"Siapa saja dan berapa uang yang diamankan kita sedang melakukan pemeriksaan," kata Ghufron.
Penangkapan Bupati Nganjuk dipimpin oleh Kasatgas Penyelidik KPK Harun Al Rasyid. Harun dikabarkan masuk dalam daftar 75 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan atau TWK.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Advertisement