Partai Garuda Nilai Penganiayaan Jurnalis Surabaya Seharusnya Tak Terjadi

Belum lama ini, Sat Reskrim Polrestabes Surabaya mangamankan empat pelaku penganiayaan dan intimidasi terhadap lima jurnalis yang meliput penindakan diskotik Ibiza Club.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jan 2023, 22:49 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2023, 15:05 WIB
Ilustrasi – Profesi wartawan kerap dikotori oleh segelintir orang yang menggunakannya untuk memeras. (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Profesi wartawan kerap dikotori oleh segelintir orang yang menggunakannya untuk memeras. (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, Sat Reskrim Polrestabes Surabaya mangamankan empat pelaku penganiayaan dan intimidasi terhadap lima jurnalis yang meliput penindakan diskotik Ibiza Club di Jalan Simpang Dukuh, Kota Pahlawan, pada Jumat 20 Januari 2023.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai seharusnya tidak harus terjadi.

"Beberapa hari ini ada beberapa kejadian wartawan diancam bahkan dianiaya, tentu hal itu tidak perlu terjadi jika narasumber atau pihak yang diberitakan mengerti bahwa mereka bisa mengambil langkah-langkah yang bisa membuat diri mereka nyaman, tanpa harus melakukan kekerasan," ujar Teddy melalui keterangan tertulis, Jumat (27/1/2023).

Karena, menurut Teddy, setiap orang berhak untuk tidak memberikan informasi kepada wartawan atau jurnalis ketika ditanya. Jadi, kata dia, tidak ada kewajiban bagi narasumber untuk menjawab pertanyaan wartawan.

"Begitu pun dengan wartawan, mereka juga punya hak untuk menjalankan profesinya," terang Teddy.

Dia menegaskan, wartawana memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Hal tersebut, kata Teddy, dilindungi oleh Undang-Undang (UU).

"Tapi jika dianggap pemberitaan itu salah, maka yang bersangkutan dapat memberikan hak koreksi, jika itu tidak dipenuhi maka perusahaan pers bisa dipidana," ucap dia.

"Jadi gunakan saja hak untuk tidak bicara, hak jawab maupun hak koreksi yang sudah diatur dalam UU. Bukan malah dengan melakukan kekerasan," jelas Teddy.

 

Polisi Amankan 4 Pelaku Penganiayaan Jurnalis Surabaya

Ilustrasi boikot Persib Bandung
Wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Persib (FWP) memboikot launching tim dan jersey Persib. (Bola.com/Erwin Snaz)

Sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan membenarkan, pihaknya telah mangamankan empat pelaku penganiayaan dan intimidasi terhadap lima jurnalis yang meliput penindakan diskotik Ibiza Club di Jalan Simpang Dukuh, Kota Pahlawan, pada Jumat 20 Januari 2023.

"Yang pertama kami mengamankan dua pelaku terlebih dahulu, yaitu MH (55) dan S (55). Kemudian kemarin sore, dua pelaku yakni SD (45) dan EYK (42) menyerahkan diri. Dengan demikian sudah ada empat pelaku yang kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Sat Reskrim Polrestabes Surabaya," ujar Kombes Yusep, Kamis 26 Januari 2023.

Kombes Yusep mengimbau agar siapapun yang merasa melakukan tindakan kekerasan dalam kasus tersebut segera menyerahkan diri. Ia meminta agar atas kesadaran diri datang ke Polrestabes Surabaya.

"Kita sebagai masyarakat yang taat hukum harus berani mengakui perbuatan secara jujur demi menjaga situasi kamtibmas di Surabaya," ucapnya.

Kombes Yusep mengatakan, ini dilakukan agar masyarakat tidak terganggu dan berharap kedepan aksi kekerasan dalam bentuk apapun tidak terulang lagi.

"Sesuai perkap nomor 1 tahun 2009, bila pihak terkait tidak menyerahkan diri, maka kami lakukan tindakan tegas terukur," ujarnya.

 

Minta Lebih Bijak

[Bintang] Wartawan RTV Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan
Ilustrasi kasus kematian misterius (Foto: media.nj.com)

Kombes Yusep mengungkapkan, semua pihak lebih bijak dalam menghadapi setiap permasalahan dan mengedepankan win-win solution. Ia menambahkan jika memang sudah pada tahap penyidikan bisa memanfaatkan ruang restorative justice (RJ).

"Penyidik bersifat fasilitator dan menghadirkan ahli akademisi untuk mengukur pencapaian RJ yang berkeadilan. Dengan begitu tidak ada yang dirugikan maupun diuntungkan sebagai wujud kepastian hukum serta tidak mengganggu jalannya proses penyidikan secara profesional, berkeadilan dan keterbukaan," ucapnya.

Kombes Yusep menyebut, pihaknya akan memberikan perlindungan semaksimal mungkin pada masyarakat agar masyarakat senantiasa menaati hukum.

"Jangan kecewakan masyarakat Surabaya," ujarnya.

 

Jamin Perlindungan

Ilustrasi wawancara, liputan, jurnalis, jurnalistik
Ilustrasi wawancara, liputan, jurnalis, jurnalistik. (Foto oleh Redrecords ©️: https://www.pexels.com/id-id/foto/pria-memegang-mikrofon-saat-berbicara-dengan-pria-lain-2872418/)

Terpisah, M Rofik, wartawan Lensaindonesia.com, salah satu wartawan yang menjadi korban mengapresiasi kinerja kepolisian Surabaya. Ia berharap agar kasus serupa tidak terjadi lagi baik di Surabaya maupun daerah lain.

“Terimakasih pak Kapolda, pak Kapolrestabes Surabaya, Kasatreskrim dan jajaran. Kami percaya, proses hukum ini berjalan di orang yang tepat. Kami berharap tidak ada lagi aksi arogan dan premanisme oleh siapapun kepada jurnalis, khususnya di Kota Surabaya,” ucapnya.

Infografis Donald Trump Vs Jurnalis CNN dan Emmanuel Macron
Infografis Donald Trump Vs Jurnalis CNN dan Emmanuel Macron (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya