Ini Kebijakan PPDB Kota Depok Tahun Ajaran Baru 2021-2022

Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan kebijakan terkait persiapan Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022. Apa saja?

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 21 Mei 2021, 01:28 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2021, 01:28 WIB
SMAN 1 Depok Diserbu Pendaftar PPDB
Orangtua murid saat mengisi kelengkapan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 1 Depok, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (18/6/2019). PPDB SMA dibagi menjadi tiga jalur yakni zonasi, prestasi, dan pemindahan orangtua. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan kebijakan terkait persiapan Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022. Pada Awal Juli, PPDB TA 2021/2022 telah dikeluarkan melalui Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin mengatakan, kebijakan PPDB siswa baru TA 2021/2022, telah diatur melalui Perwal No 17/2021 tentang Juknis PPDB TK, SD dan SMP. Menurutnya pada tahun ini PPDB Kota Depok berbeda dengan PPDB pada tahun lalu.

“Salah satu perbedaannya yakni tentang zonasi penerimaan siswa,” ujar Thamrin, Kamis (20/5/2021).

Thamrin menjelaskan, pada tahun lalu zonasi diberikan sebesar 50 persen namun saat ini diperbanyak menjadi 75 persen untuk SD. Untuk zonasi SMP sebelumnya menggunakan poin, saat ini menggunakan titik koordinat sebagai landasan penghitungan.

“Jadi penghitungan untuk zonasi SMP yakni dihitung dari jarak radius sekolah dengan alamat rumah yang sudah terdata di dapodik siswa,” terang Thamrin.

Selain siswa masuk SMP Negeri ditentukan dengan zonasi, lanjut Thamrin, siswa yang ingin masuk di SMP Negeri dapat melalui jalur afirmasi, inklusi, perpindahan orang tua dan anak guru, akademik, dan prestasi non akademik. Secara terperinci, untuk zonasi SMP diberikan sebanyak 50 persen, sedangkan afirmasi 13 persen, inklusi dua persen, akademik, 20 persen dan prestasi non akademik 10 persen.

“Untuk perpindahan orang tua dan anak guru diberikan sebanyak lima persen,” ucap Thamrin.

 

Thamrin menuturkan, pendaftaran PPDB untuk jalur afirmasi dimulai akhir Juni, untuk zonasi 12 juli, sedangkan prestasi pada 1 juli. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Khusus Warga Depok

Pendaftaran PPDB tahun ini khusus untuk warga Kota Depok atau yang sudah memiliki KTP domisili di Kota Depok.

“Jadi kalau tidak tercatat penduduk Kota Depok atau identitas yang menerangkan warga Depok tidak bisa mendaftar,” tegas Thamrin.

Thamrin mengatakan, PPDB tahun ini untuk total kuota PPDB SMP sebanyak sembilan ribu siswa. Namun di tahun yang sama lulusan sekolah dasar di Depok sebanyak 34 ribu siswa. Melihat jumlah tersebut, Pemerintah Kota Depok berinisiatif melakukan seleksi dan pengetatan siswa yang ingin masuk ke SMP Negeri.

“Jadi kita perketat dengan membagi sistem jalur yang sudah ditentukan besaran kuotanya,” tutup Thamrin.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya