Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) meminta pimpinan KPK menunda pelantikan pegawai lembaga antirasuah menjadi aparatur sipil negara (ASN) yang dijadwalkan pada 1 Juni 2021.
Mereka menyampaikan keresahannya kepada Firli Bahuri cs terkait polemik tidak lolosnya 75 pegawai KPK lainnya dengan 51 di antaranya akan dipecat pada 1 November 2021.
Advertisement
Baca Juga
"Kami meminta dilakukan penundaan pelantikan yang direncanakan tanggal 1 Juni 2021, hingga ada kejelasan mengenai pelaksanaan peralihan pegawai KPK telah sesuai dengan aturan, prinsip hukum, dan arahan dari Presiden Joko Widodo," bunyi salah satu poin dalam surat terbuka Pegawai Direktorat Penyelidikan KPK kepada pimpinan KPK, dikutip pada Kamis (27/5/2021).
Advertisement
Para pegawai yang lolos dan akan dilantik sebagai ASN tersebut merasa memiliki tanggung jawab, kewajiban, dan rasa sayang sebagaimana satu keluarga.
Mereka tidak ingin pimpinan KPK yang dianggap sebagai orangtua, salah dalam mengambil tindakan yang justru dapat membawa dampak buruk terhadap seluruh pegawai, pimpinan, komisi, serta kontra produktif dengan cita-cita pemberantasan korupsi.
"Kami berharap agar dapat diberikan kesempatan berdialog dengan pimpinan selaku orang tua kami di lembaga ini, secara langsung, baik itu dalam forum kecil atau melalui sarana prasarana sesuai protokol kesehatan, untuk bersama-sama menyepakati solusi atas keresahan ini sebelum tanggal 1 Juni 2021," bunyi surat tersebut.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Penilaian terhadap 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK
Lebih lanjut, mereka menyatakan bahwa 75 pegawai yang tidak lolos TWK bukanlah orang-orang yang tidak cinta bangsa dan negara.
Bahwa penegakan, pencegahan, pembenahan atau tindakan lain dalam semua sektor koruptif di negara ini yang telah dilakukan bersama-sama semestinya layak menjadi alat ukur juga.
"Hal ini perlu kami sampaikan, agar tindakan pimpinan tetap konsisten, tetap sesuai dengan apa yang dicita-citakan oleh UU KPK, atau penjelasan negara dan Bapak Ketua sendiri dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kemanfaatan, serta selaras dengan cita-cita pemberantasan korupsi," tulis keterangan dari Pegawai Direktorat Penyelidikan KPK itu.
Advertisement