Liputan6.com, Jakarta Ditlantas Polda Metro Jaya berencana menjatuhkan sanksi kepada pengguna sepeda yang melanggar aturan lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan meski sanksi sudah termaktub di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas. Tapi, penindakan masih perlu dibahas lebih lanjut. Sambodo kemudian mengutip bunyi pada Pasal 299 Juncto Pasal 122.Â
Baca Juga
"Sanksinya kan sudah jelas undang-undang lalu lintas ada Pasal 299 juncto Pasal 122 dendanya 100 ribu hanya tinggal masalahnya bagaimana SOP-nya itu yang akan kita bahas," kata dia, Rabu (2/6/2021).Â
Advertisement
Sambodo menerangkan, pihaknya dengan aparat penegak hukum lain tentu akan duduk bersama menyusun pedoman dalam menindak pesepeda yang dinilai melanggar Pasal 299. Mengingat, sanksi ini merupakan hal yang baru akan dilakukan di Indonesia.
"Kita akan sama-sama menyusun SOP penindakan terhadap Pasal 299. Karena apa? karena mungkin untuk pertama kali di Indonesia nih melaksanakan penindakan terhadap kendaraan tidak bermotor khususnya sepeda," ucap dia.
Sambodo mengatakan, pedoman itu juga akan mengatur terkait barang yang akan dijaminkan jika didapati sebuah pelanggaran pada pesepeda.Â
"Apakah yang disita nanti sepedanya, apakah yang disita nanti KTP-nya atau cukup sidang di tempat atau bagaimana. Nah tentu ini opsi-opsi yang harus dibicarakan dengan instansi terkait, kejaksaan, pengadilan supaya nanti punya satu persepsi di lapangan seperti apa," ujar dia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Gelar Rapat Pekan Depan
Sambodo menyebut, kemungkinan rapat bersama digelar pekan depan. Saat ini, pihak kepolisian baru sebatas berkomunikasi secara lisan supaya masing-masing perwakilan menyiapkan konsep.
"Sehingga nanti ketika rapat mereka sudah siap dengan konsep masing-masing. Saya pikir satu kali rapat sudah bisa selesai kok itu SOP-nya. Setelah rapat nanti baru kita sosialisasi baru setelah itu penindakan," ucap dia.
Advertisement