Polisi Bahas Sanksi Pesepeda Melanggar, Sita Sepeda hingga Sidang di Tempat

Aturan sanksi yang dikenakan akan mengatur terkait barang yang akan dijaminkan jika didapati sebuah pelanggaran pada pesepeda.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 02 Jun 2021, 19:44 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2021, 19:44 WIB
FOTO: Polisi Tertibkan Pesepeda Bandel yang Keluar Jalur
Polisi menghalau pesepeda yang berada di luar jalur di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (2/6/2021). Sepeda road bike diperbolehkan untuk melintas di Jalan Sudirman-Thamrin pada hari kerja Senin-Jumat, namun dibatasi dari pukul 05.00-06.30 WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Ditlantas Polda Metro Jaya berencana menjatuhkan sanksi kepada pengguna sepeda yang melanggar aturan lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan meski sanksi sudah termaktub di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas. Tapi, penindakan masih perlu dibahas lebih lanjut. Sambodo kemudian mengutip bunyi pada Pasal 299 Juncto Pasal 122. 

"Sanksinya kan sudah jelas undang-undang lalu lintas ada Pasal 299 juncto Pasal 122 dendanya 100 ribu hanya tinggal masalahnya bagaimana SOP-nya itu yang akan kita bahas," kata dia, Rabu (2/6/2021). 

Sambodo menerangkan, pihaknya dengan aparat penegak hukum lain tentu akan duduk bersama menyusun pedoman dalam menindak pesepeda yang dinilai melanggar Pasal 299. Mengingat, sanksi ini merupakan hal yang baru akan dilakukan di Indonesia.

"Kita akan sama-sama menyusun SOP penindakan terhadap Pasal 299. Karena apa? karena mungkin untuk pertama kali di Indonesia nih melaksanakan penindakan terhadap kendaraan tidak bermotor khususnya sepeda," ucap dia.

Sambodo mengatakan, pedoman itu juga akan mengatur terkait barang yang akan dijaminkan jika didapati sebuah pelanggaran pada pesepeda. 

"Apakah yang disita nanti sepedanya, apakah yang disita nanti KTP-nya atau cukup sidang di tempat atau bagaimana. Nah tentu ini opsi-opsi yang harus dibicarakan dengan instansi terkait, kejaksaan, pengadilan supaya nanti punya satu persepsi di lapangan seperti apa," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Gelar Rapat Pekan Depan

FOTO: Polisi Tertibkan Pesepeda Bandel yang Keluar Jalur
Pesepeda melewati polisi yang melakukan penertiban di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (2/6/2021). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, sepeda road bike diperbolehkan untuk melintas di Jalan Sudirman-Thamrin pada hari kerja Senin-Jumat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sambodo menyebut, kemungkinan rapat bersama digelar pekan depan. Saat ini, pihak kepolisian baru sebatas berkomunikasi secara lisan supaya masing-masing perwakilan menyiapkan konsep.

"Sehingga nanti ketika rapat mereka sudah siap dengan konsep masing-masing. Saya pikir satu kali rapat sudah bisa selesai kok itu SOP-nya. Setelah rapat nanti baru kita sosialisasi baru setelah itu penindakan," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya