LIPI: 1.271 Pegawai KPK Perlu Diberi Kewenangan Lebih Agar Tak Mudah Diintervensi

Wasisto mengatakan, para pegawai KPK harus diberi kewenangan sehingga tak rentan diintervensi atasannya.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Jun 2021, 21:06 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2021, 20:52 WIB
Pelantikan Pegawai KPK Jadi Aparatur Sipil Negara
Pewarta merekam prosesi pengambilan sumpah janji jabatan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Pelantikan 1.271 pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara dilakukan secara daring dan luring terbatas. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 1.271 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) resmi dilantik menjadi aparatur sipil negara (ASN) Selasa, 1 Juni 2021, bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.  

Pengamat politik LIPI, Wasisto Raharjo Jati menilai status ASN pegawai KPK akan membuat lembaga antirasuah tak memiliki kepentingan tertentu dalam pemberantasan korupsi. Pegawai KPK akan tunduk pada aturan ASN sehingga netral dalam menyikapi suatu perkara.

"Sebenarnya kan kalau posisi ASN kan dalam hal ini netral ya. Netral dan bebas kepentingan. Nah keuntungannya kalau dia itu menjadi bagian tim pemberantasan korupsi, maka posisi bebasnya itu ada. Jadi tidak terikat pada kepentingan tertentu," ujar Wasisto saat dihubungi wartawan, Rabu (6/5/2021).

"Karena kan posisi ASN harus netral dan tidak memihak pada masalah," lanjut dia.

Wasisto juga menanggapi ihwal penyataan Firli yang menyebut semangat KPK dalam pemberantasan korupsi tetap sama meski pegawainya telah menjadi ASN. Wasisto mengatakan, para pegawai KPK harus diberi kewenangan sehingga tak rentan diintervensi atasannya.

"Posisi ASN ini dalam menindak kasus itu juga rentan diintervensi oleh atasannya. Karena itu bisa jadi beralasan bukan kewenangan ASN tersebut atau mungkin diluar tupoksinya. Nah ASN kan sebenarnya, di sini dia bisa kuat asalkan dia diberi kewenangan," ucap Wasisto.

Lebih jauh, Wasisto juga menanggapi ihwal tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi salah satu faktor lolosnya pegawai KPK menjadi ASN. Menurut dia, tes tersebut tetap memiliki keterkaitan dengan pemberantasan korupsi.

"Kaitannya dengan pemberantasan korupsi ini kan masalah bagian dari bagaimana mereka memiliki semacam paradigma. Mana yang memang itu untuk kepentingan bangsa dan negara, mana yang memang buat pribadi. Esensinya di situ," kata dia.

 

Perang Badar Lawan Korupsi

Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN, Pengamanan Gedung KPK Diperkuat
Petugas dari kepolisian melintas di dekat logo KPK di lobby Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Pengamanan gedung KPK dan sekitarnya diperketat terkait upacara pelantikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Diketahui, KPK resmi melantik 1.271 pegawai yang lolos TWK menjadi ASN pada Selasa (1/6/2021) lalu. Ketua KPK Firli Bahuri menyerukan agar seluruh rakyat Indonesia melakukan 'perang Badar' melawan korupsi.

"Dengan menjadi manusia yang adil dan beradab, insyaallah sila ketiga Persatuan Indonesia akan menjadi kekuatan segenap bangsa Indonesia dalam 'perang Badar' melawan korupsi," kata Firli saat memimpin proses pelantikan pegawainya menjadi ASN di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021).

Menurut Firli, kejahatan korupsi akan berdampak pada tujuan negara. Dengan itu, Firli menyebut pemberantasan korupsi adalah semangat dari KPK.

"Kejahatan kemanusiaan yang dampak destruktifnya bukan sekadar merugikan keuangan negara semata, namun lebih dari itu, menghancurkan dan menggagalkan terwujudnya tujuan negara dan masa depan bangsa. Itulah semangat KPK dalam memberantas korupsi dalam mewujudkan tujuan negara," ujarnya.

"Agar efektif dan terukur, cepat, dan efisien, perang melawan korupsi seyogianya harus dengan penuh hikmat dan kebijaksanaan sebagaimana esensi dari sila keempat Pancasila," tambahnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya