Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly menyatakan bahwa RUU KUHP sudah mulai disosialisasikan ke berbagai daerah di Indonesia. Ia mengklaim mendapat respons positif dari masyarakat.
“RUU KUHP saat ini sudah diadakan road show ke 11 daerah, terakhir di Jakarta, tentang RUU KUHP. Dan mendapat respons positif bagi masyarakat," kata Yasonna dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (9/6/2021).
Yasonna mengakui terdapat pasal-pasal yang menjadi sorotan dan menimbulkan polemik di publlik. Namun menurutnya, itu adalah hal wajar.
Advertisement
“Ada perbedaan pendapat itu sesuatu yang lumrah, terutama terakhir ini ada satu hal yang agak hangat di media,” ungkapnya.
Diketahui, sejumlah pasal dalam RKUHP dinilai bermasalah. Beberapa pasal yang dimaksud seperti pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara yang diancam pidana maksimal 3,5 tahun penjara.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pasal Penghinaan Presiden hingga Penodaan Agama
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 217, 218 ayat 1 dan Pasal 219 yang bunyinya sebagai berikut:
BAB II: Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 217: Setiap Orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima tahun).
Pasal 218 (1): Setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau denda paling banyak kategori IV.
Pasal 219: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Ancaman pidana juga berlaku bagi penghina lembaga negara seperti DPR, MPR, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung.
Ancaman itu tertuang dalam Pasal 353 dan 354 RKUHP:
Pasal 353 (1): Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 354: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
- Pasal Penodaan Agama
Pelaku penodaan agama terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda senilai Rp 500 juta. Aturan tertuang dalam:
Pasal 304 RKUHP "Setiap orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."
Advertisement