Promo BTS Meal Sebabkan Kerumunan, McDonald's Stasiun Gambir Disegel

BTS Meal kini tengah diburu oleh para penggemar boy band asal Korea Selatan, BTS. Mereka menyerbu McDonald's Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2021). Kerumunan tak terhindarkan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Jun 2021, 16:51 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2021, 14:09 WIB
BTS Meal kini tengah diburu oleh para penggemar boy band asal Korea Selatan, BTS. Mereka menyerbu McDonald's Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2021). Kerumunan tak terhindarkan.
BTS Meal kini tengah diburu oleh para penggemar boy band asal Korea Selatan, BTS. Mereka menyerbu McDonald's Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2021). Kerumunan tak terhindarkan.

Liputan6.com, Jakarta - BTS Meal kini tengah diburu oleh para penggemar boy band asal Korea Selatan, BTS. Mereka menyerbu McDonald's Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2021). Kerumunan tak terhindarkan. Polisi dan Satpol PP akhirnya turun tangan melakukan penindakan.

Kapolsek Metro Gambir AKBP Kade Budiyarta menerangkan, Satgas Covid-19 Tingkat Kecamatan mengecek McDonald's Stasiun Gambir. Terlihat banyak sekali pengemudi ojek online yang mengantre untuk mendapatkan promo menu BTS Meal.

Pihaknya kemudian memutuskan untuk membubarkan pengemudi ojek online. Kade menerangkan, hal ini semata-mata agar tidak menimbulkan kerumunan yang berpotensi menjadi sarang penularan Covid-19.

"Kita ambil langkah untuk membubarkan mereka," kata dia di lokasi, Rabu (9/6/2021).

Kade menerangkan, pihaknya meminta kepada McDonald's Stasiun Gambir menutup sementara dan menonaktifkan layanan online BTS Meal guna menghindari kejadian serupa.

"Kita minta tutup aplikasi kemudian MCD ditutup dan cancel pesanan dari customer," ujar dia.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Disegel

Kade menerangkan, McDonald's Stasiun Gambir diberikan sanksi berupa penyegelan 1x24 jam dan apabila terbukti melakukan pelanggaran dikenakan denda Rp 50 juta.

Dalam hal ini, Kade menekankan Satgas Covid-19 DKI Jakarta tingkat Kecamatan tidak pernah menghambat atau melarang masyarakat membuka usaha di tengah pandemi Covid-19. Tetapi dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

"Karena ini masa pandemi tolong segala sesuatu dipikirkan bagaimana prokesnya bisa dijalankan sehingga yang kita harapkan nantinya pandemi segera berlalu penyebaran berkurang sehingga perekonomian masih bisa berjalan, bergerak ke atas," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya