Liputan6.com, Jakarta - Polri menginstruksikan jajarannya di seluruh Tanah Air untuk memberantas aksi pungutan liar (pungli) dan tindak premanisme. Hal ini usai Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri setelah mendengar keluhan dari para sopir truk kontainer terkait pungli.
"Jadi kemarin Bapak Presiden sempat ada di Tanjung Priok kemudian sempat mengadakan dialog di sana, dan ternyata ada keresahan yang disampaikan oleh sopir kontainer," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat berada di Polda Jatim, Jumat (11/6/2021).
Baca Juga
"Asop Kapolri Akhirnya memberikan instruksi, memberikan arahan kepada seluruh jajaran di seluruh Indonesia untuk melakukan operasi terhadap premanisme," tambah Argo.
Advertisement
Dia menyampaikan, instruksi dari Kapolri terkait pemberantasan tindakan pungli dan premanisme telah dikirimkan ke seluruh polda di Indonesia, supaya bisa segera bertindak.
"Ini menjadi tugas pokok Polri, kita juga sudah mengirimkan surat ke Polda-Polda, Polda Jawa Timur juga nanti akan terima suratnya langsung bertindak," ujarnya.
Argo mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit berpesan, operasi pemberantasan premanisme dan pungli ini harus digelar untuk seluruh wilayah. Tidak terbatas hanya di pelabuhan semata, karena tidak menutup kemungkinan hampir di seluruh daerah di Indonesia ada indikasi praktik premanisme maupun pungli.
"Tidak hanya pelabuhan saja tapi di tempat lain yang memang terjadi pemerasan ataupun pungli seperti itu akan kita lakukan penindakan," tandas Argo.
Argo mengatakan pihaknya juga aktif melakukan tindakan preventif dengan menggandeng Babinsa dan Babinkabtimas. Serta menggerakkan Polres dan Polsek untuk memberikan edukasi.
"Namun jika edukasi tak bisa dilakukan maka tetap akan ada penindakan kepada orang yang melakukan praktik premanisme," pungkas Argo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Puluhan Pelaku Pungli Ditangkap
Sebelumnya, polisi menangkap 49 pelaku pungli di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
"Kami amankan ini ada 49 orang karyawan dengan perannya masing-masing dan kelompok-kelompok masing di pos- pos ini, di dua PT disini PT DKM (Dwipa Kharisma Mitra) dan juga PT DFC (Depo PT Greeting Fortune Container) yang diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/6/2021).
Ke-49 pelaku ini yang ditangkap ini merupakan angka kumulatif dari hasil tindaklanjut pertama Polres Metro Jakarta Utara yang menangkap 12 di TKP PT DFC dan 16 orang di PT DKM. Sementara untuk Polsek Cilincing menangkap 6 pelaku dan Polsek Tanjung Priok mengamankan 15 pelaku.
"Ini mereka (para pelaku ditangkap) di pos-posnya masing dari mendekati pos Tanjung Priok, sampai mengangkat barang tersebut, Ini yang dilakukan para pelaku dengan pungli," ujarnya.
Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan pasal 368 KUHP tentang tindakan menguntungkan diri sendiri dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement