PBNU Tolak Rencana Pemerintah Pungut Pajak dari Pendidikan

Dirinya mengaku tak habis pikir alasan apa yang ada di benak pemerintah untuk berniat mengambil pajak dari pendidikan tersebut.

oleh Yopi Makdori diperbarui 12 Jun 2021, 03:31 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2021, 03:31 WIB
PBNU dan Bulog Luncurkan Rumah Pangan Santri
Ketum PBNU Said Aqil Siroj. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Pendidikan M'arif NU PBNU menolak rencana penghapusan bebas pajak bagi lembaga pendidikan yang diwacanakan pemerintah. Ketua Lembaga Pendidikan Ma'arif NU, Arifin Junaidi mendesak pemerintah agar mengurungkan rencana tersebut.

"LP M'arif NU PBNU menolak rencana penghapusan bebas pajak bagi lembaga pendidikan, dan meminta pemerintah membatalkannya," tegas Arifin dalam keterangan tulis, Jumat (11/6/2021).

Dirinya mengaku tak habis pikir alasan apa yang ada di benak pemerintah untuk berniat mengambil pajak dari pendidikan tersebut. Setelah gagal mengkapitalisasi pendidikan saat menyusun RUU Omnibus Law, kini pemerintah akan mengenakan pajak bagi lembaga pendidikan.

"Ini bertentangan dengan upaya mencerdaskan bangsa yang menuntut peran pemerintah dan keterlibatan masyarakat. Harusnya pemerintah mendukung partisipasi masyarakat," tegasnya.

Bagi Arifin pihaknya memandang pendidikan bukan ladang untuk mencari keuntungan. Lebih penting dari itu, aktivitas LP Ma'arif NU dalam dunia pendidikan demi ikut berperan serta dalam upaya mencerdaskan bangsa sebagai pelaksanaan amanat UUD 1945.

"Itu sebabnya gaji tenaga didik kependidikan di lingkungan LP Ma'arif NU harus diakui masih jauh dari layak, karena jauh di bawah UMK. Padahal tugas, posisi dan fungsi guru tak berada di bawah buruh," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Ada 21 Ribu Sekolah NU

LP Ma'arif NU yang bergiat di bidang pendidikan jauh sebelum kemerdekaan RI, menurutnya saat ini menaungi sekitar 21.000 sekolah dan madrasah di seluruh Indonesia, sebagian besar ada di daerah 3 T. Dalam menetapkan biaya pendidikan yang harus ditanggung murid, jangankan menghitung komponen margin dan pengembalian modal, dapat menggaji tenaga didik kependidikan dengan layak saja merupakan hal yang berat.

"Karena hal itu akan sangat memberatkan orang tua murid," keluhnya.

Namun apabila pemerintah memaksakan untuk mengenakan pajak pada lembaga pendidikan, Arifin menyebut pihaknya sebagai bagian dari Jam'iyyah NU terikat dengan keputusan Munas dan Konbes NU 2012, tentang kewajiban membayar pajak.

"Salah satu pembahasan Munas adalah soal wajib tidaknya rakyat membayar pajak ketika pajak yang seharusnya dimanfaatkan untuk kemaslahatan rakyat justru dikorupsi. NU akan selalu bersama pemerintah, selama pemerintah bersama rakyat. Sebaliknya, kalau pemerintah meninggalkan rakyat maka NU akan memberikan kritik sebagai masukan," pungkasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya