Satgas Covid-19 Ingatkan Pekerja Selama WFH Tak Mobilisasi ke Daerah Lain

Instruksi ini merupakan upaya untuk menekan laju penularan Covid-19 usai libur Lebaran 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jun 2021, 08:25 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2021, 08:25 WIB
Wiku Adisasmito
Saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (18/5/2021), Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menyayangkan ada 122.899 orang yang mendapat teguran di tempat wisata secara nasional. (Tim Komunikasi Satgas COVID-19/Damar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021. Instruksi ini merupakan upaya untuk menekan laju penularan Covid-19 usai libur Lebaran 2021.

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan melalui instruksi tersebut, pemerintah berusaha maksimal mengatur kegiatan masyarakat di bidang sosial dan ekonomi yang sudah berjalan. Pengaturan dilakukan pada operasional sektor pendidikan, perniagaan hingga perkantoran.

Khusus perkantoran, pengaturan dilakukan berdasarkan status zona risiko suatu kabupaten/kota. Bagi daerah berstatus zona merah atau berisiko tinggi terhadap Covid-19 harus menerapkan 75 persen pegawainya bekerja di rumah atau work from home (WFH). Sedangkan kabupaten/kota berstatus zona oranye atau berisiko sedang dan zona kuning berisiko rendah menerapkan WFH 50 persen.

"Penting untuk diingat, pada saat WFH pekerja tidak boleh melakukan mobilisasi ke daerah lainnya," kata Wiku melalui siaran pers, Jumat (18/6/2021).

Sementara pengaturan untuk sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar pada daerah zona merah Covid-19 sepenuhnya akan diselenggarakan secara daring atau sekolah dari rumah. Untuk daerah yang berstatus zona kuning dan oranye masih menunggu keputusan Kenenterian Pendidikan, Riset dan Teknologi.

"Khusus untuk pusat perbelanjaan dan fasilitas umum kapasitas kunjungan juga dibatasi maksimal 50 persen," jelas Wiku.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kegiatan Agama Juga Dibatasi

Selain pembatasan aktivitas pendidikan, perniagaan hingga perkantoran, pemerintah juga membatasi kegiatan keagamaan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021. Dalam SE ini, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pengajian hingga pesta pernikahan pada daerah zona merah ditiadakan.

Aktivitas keagamaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan baru bisa digelar kembali setelah daerah tersebut masuk zona aman, berdasarkan keputusan pemerintah daerah.

Wiku meminta masyarakat di Indonesia mematuhi aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 dan SE Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021. Dia juga meminta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Tugas kita untuk mematuhi protokol sebaik-baiknya untuk mencegah penularan," kata dia.

 

 

Reporter: Suprihatin/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya