Sidang Vonis Rizieq Shihab Kasus Tes Swab RS Ummi Digelar Hari Ini, Kamis 24 Juni

JPU sebelumnya menuntut terdakwa Rizieq Syihab dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes swab RS Ummi.

oleh Muhammad Ali diperbarui 24 Jun 2021, 06:03 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2021, 06:03 WIB
Sidang Rizieq Shihab terkait Kasus RS Ummi
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dihadirkan dalam persidangan kasus RS Ummi dengan terdakwa eks Pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab. (Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab akan menjalani sidang vonis terkait kasus tes swab RS Ummi pada hari ini, Kamis (24/6/2021). Sidang Rizieq digelar di Pengadalian Negeri Jakarta Timur.

"Baik dengan telah dibacakan duplik oleh kuasa hukum terdakwa, maka pemeriksaan perkara ini telah selesai, tinggal majelis hakim akan mempelajari berkas untuk menjatuhkan putusan pada Kamis tanggal 24 Juni 2021 ya, demikian sidang ditutup," ujar Hakim Ketua Khadwanto di PN Jaktim, Kamis 17 Juni 2021 lalu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test covid-19 di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.

Tuntutan itu dijatuhkan, karena jaksa menganggap Rizieq Shihab terbukti turut serta dan menyakinkan telah terbukti secara sah menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pidana penjara selama 6 tahun. Berdasarkan barang bukti 1 sampai 26 keseluruhan," kata jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis  3 Juni 2021 lalu.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Hal yang Memberatkan

Dalam pertimbangannya, jaksa penuntut umum memperhatikan hal-hal yang memberatkan, lantaran Rizieq telah dihukum pidana sebanyak dua kali pada tahun 2003 dan 2008. Selain itu, Rizieq juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 dan mengganggu ketertiban umum.

"Terdakwa selama persidangan tidak menjaga sopan santunnya," jelas Jaksa.

Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa menilai jika terdakwa Rizieq dapat memperbaiki sikap dikemudian hari, usai menjalani masa hukumnya. Sehingga Jaksa meminta kepada majelis hakim Khadwanto yang memimpin jalannya sidang agar tuntutan penjara selama enam tahun dikabulkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya