Anji Mulai Jalani Rehabilitasi Selama 3 Bulan di RSKO Cibubur

Anji mulai menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jumat (25/6/2021).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 25 Jun 2021, 18:40 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2021, 18:40 WIB
Kasus Narkoba Anji
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan saat konferensi pers rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (16/6/2021). Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Anji terkait dugaan kasus narkoba. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Musikus Erdian Aji Prihartanto alias Anji mulai menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jumat (25/6/2021).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar, AKBP Ronaldo Maradona menerangkan, penyidik telah menerima asesmen dari BNNP DKI Jakarta.

Ada dua hal yang disampaikan yaitu pertama, Anji mendapatkan rekomendasi rehabilitasi berupa rawat inap di RSKO. Kedua, proses hukum tetap dilanjutkan.

"Itu isi rekomendasi yang diberikan oleh tim asesmen BNNP DKI Jakarta," ujar dia.

Ronaldo menerangkan, Anji akan menjalani rehabilitasi berupa rawat inap selama 3 bulan sesuai dengan rekomendasi.

"Jadi langkah yang hari ini kami lakukan adalah melanjutkan proses hukum sesuai dengan proses yang direkomendasikan," ucap dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Minta Dukungan

6 Potret Anji Pakai Baju Tahanan, Terancam Maksimal Hukuman 12 Tahun Penjara
Anji ungkap permintaan maaf ke publik hingga terancam maksimal 12 tahun penjara. (Sumber: KapanLagi)

Dalam kesempatan itu, Anji meminta dukungan semua pihak agar rehabilitasi berjalan dengan baik.

"Semoga proses rehabilitasi berjalan dengan baik dan saya tidak mengalami kendalah dalam rehabilitasi," ujar Anji.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk musikus Anji di salah satu perumahan kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat, 11 Juni 2021 kemarin.

Selain melakukan penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa ganja yang ditemukan Cibubur dan Bandung dengan berat sekira 30 gram. Juga buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.

Akibat perbuatannya, Anji disangkakan, pasal berlapis, Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 terkait penyalahgunaan narkotika. Ancamanya sampai 12 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya