KPK Dalami Penerimaan Suap Tersangka Pengaturan Proyek Pemkab Indramayu

tim penyidik mengonfirmasi berbagai barang bukti yang disita dalam kasus proyek Pemkab Indramayu. Selain itu, tim penyidik juga mendalami penerimaan suap yang diduga diterima oleh keduanya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Jun 2021, 20:28 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2021, 20:28 WIB
Penyuap Bupati Indramayu
Kontraktor yang merupakan tersangka penyuap Bupati Indramayu, Carsa (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/10/2019). Carsa diperiksa terkait dugaan korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dan 2019-2024 Ade Barkah Surahman (ABS) dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani (STAH). 

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap pengaturan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tahun 2019.

Terhadap mereka, tim penyidik mengonfirmasi berbagai barang bukti yang disita dalam kasus ini. Selain itu, tim penyidik juga mendalami penerimaan suap yang diduga diterima oleh keduanya.

"Tim Penyidik mengonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai barang bukti berupa dokumen mengenai pengusulan bantuan dana Pemprov untuk Pemkab Indramayu dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk para Tersangka dan pihak-pihak lainnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Rabu (30/6/2021).

Diberitakan, KPK menetapkan anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman dan mantan anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka kasus dugaan suap pengaturan proyek di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Diketahui Ade Barkah juga merupakan mantan Ketua DPD Golkar Jawa Barat. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi.

Ade Barkah diduga menerima Rp 750 juta dari seorang pihak swasta bernama Carsa ES. Carsa sendiri telah divonis 2 tahun penjara pada 2020 dalam perkara ini karena terbukti menyuap Supendi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Proposal Pengajuan Bantuan keuangan Pemprov Jabar

Sementara itu, Siti diduga menerima uang Rp 1,05 miliar dari Abdul Rozak Muslim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Abdul Rozak juga dijerat dalam perkara ini. Uang Rp 1,05 miliar itu merupakan bagian dari Rp 9,2 miliar yang diterima Rozak dari Carsa.

Uang itu diberikan agar Ade dan Siti memastikan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu diperjuangkan oleh Ade selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dan Rozak selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

Ade dan Siti beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kabupaten Indramayu. Carsa ES mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran Tahun Anggaran 2017 - 2019 yang bersumber dari bantuan Provinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp 160,9 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya