Polri Akui Anggotanya Masih Ada yang Tak Paham Aturan PPKM Darurat

Bukan hanya aparat, masyarakat pun masih ada yang belum paham. Sehingga membuat mereka masih belum menaati aturan PPKM Darurat soal penyekatan.

oleh Yopi Makdori diperbarui 06 Jul 2021, 22:08 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2021, 22:08 WIB
FOTO: Penyekatan PPKM Darurat di Jalan Lenteng Agung Raya
Petugas dari Korps Brimob memeriksa surat keterangan warga saat penyekatan di Jalan Lenteng Agung Raya, Jakarta, Selasa (6/7/2021). Petugas hanya mengizinkan warga yang memiliki kepentingan esensial atau mendesak bisa melintas jalan Lenteng Agung Raya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengakui bahwa saat awal-awal PPKM Darurat, ada sebagian anggotanya yang memang masih belum terlalu paham akan aturan tersebut. Utamanya menyangkut sektor mana saja yang bisa bergerak selama upaya pengendalian pandemi Covid-19 ini.

Ia menyontohkan saat awak media mengeluhkan ada sejumlah polisi yang melarang jurnalis mengakses jalan yang tengah disekat. Padahal media merupakan salah satu sektor yang bisa dipertimbangkan untuk terus beroperasi selama PPKM Darurat ini.

"Nah ini sebagian masyarakat belum memahami PPKM Darurat itu sendiri, terus terang aja aparat kepolisian kita terus kita beri penjelasan. Aparat pun masih ada satu dua yang belum memahami," ujar Ahmad Ramadhan, Selasa (6/7/2021).

Bukan hanya aparat, masyarakat pun masih ada yang belum paham. Sehingga membuat mereka masih belum menaati aturan PPKM Darurat soal penyekatan.

Jika masyarakat bisa paham, ujar Ramadhan, diharapkan mereka bisa patuh dengan aturan tersebut. Nyatanya di lapangan masih banyak masyarakat yang belum memahami sektor mana saja yang diizinkan untuk tetap berjalan selama PPKM Darurat ini.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Pengendara Berdebat dengan Petugas

Hal ini tentu saja membuat mereka berdebat dengan petugas di jalan ketika mengetahui ruas jalan yang biasa mereka lewati dilakukan penyekatan. Sementara petugas tidak bisa membiarkan lewat pengguna jalan selama mereka tidak bisa membuktikan bekerja di sektor yang dikecualikan untuk tidak beroperasi selama PPKM Darurat.

"Tentunya masyarakat yang terpenting adalah memahami dulu apa itu PPKM Darurat, apa itu sektor-sektor yang telah ditentukan pemerintah, yaitu sektor non-esensial, sektor esensial dan sektor kritikal. Masyarakat setelah memahami tentunya harus mematuhi," kata Ramadhan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya