Pemprov DKI Jakarta: STRP Hanya Bisa Diajukan Secara Daring dan Gratis

STRP menjadi syarat bagi pekerja sektor esensial dan kritikal keluar masuk wilayah Jakarta selama masa PPKM Darurat.

oleh Ika Defianti diperbarui 09 Jul 2021, 22:15 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2021, 22:15 WIB
Kanalisasi Arus Lalu Lintas di Pos Penyekatan PPKM Darurat
Pekerja sektor esensial dan kritikal harus memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk keluar masuk wilayah Jakarta selama masa PPKM Darurat. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra menyatakan, pengajuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) Jakarta hanya dapat diajukan secara daring atau online, yakni melalui aplikasi JakEVO atau dengan mengakses jakevo.jakarta.go.id.

"Pengajuan STRP dapat dilakukan pada pukul 07.30 s.d. 21.00 WIB. Jika pemohon mengajukan STRP melewati pukul 21.00 maka akan diproses petugas pada keesokan harinya," kata Benni dalam keterangan tertulis, Jumat (9/7/2021).

Kata dia, khusus STRP perorangan kategori keperluan mendesak dapat mengajukan permohonan mulai pukul 00.00 sampai 24.00 WIB. STRP diterbitkan paling lama 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

"Pembuatan STRP tidak dipungut biaya retribusi atau gratis," ucap Benni.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

STRP Tidak Didaftarkan Individu

FOTO: Penyekatan PPKM Darurat, Kendaraan Taktis TNI-Polri Tutup Jalan Kalimalang
Pemberitahuan PPKM Darurat terpasang saat penyekatan di kawasan Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Senin (5/7/2021). Penyekatan ini akan berlangsung selama 24 jam saat masa PPKM Darurat. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa, pendaftaran membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tidak dapat dilakukan secara individu atau personal.

Anies mengatakan hanya akan memberikan izin jika perusahaan yang mendaftarkan pegawainya.

"Yang mendaftarkan tidak bisa individu tapi perusahaan yang mendaftarkan. Lalu perusahaan memasukkan nama-nama pegawainya yang akan masuk bekerja. Dari situ akan dikeluarkan surat tanda registrasi, prosesnya maksimal lima jam sejak data dimasukkan," kata Anies dalam YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (5/7/2021).

Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali

Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya