Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra menyatakan, pengajuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) Jakarta hanya dapat diajukan secara daring atau online, yakni melalui aplikasi JakEVO atau dengan mengakses jakevo.jakarta.go.id.
"Pengajuan STRP dapat dilakukan pada pukul 07.30 s.d. 21.00 WIB. Jika pemohon mengajukan STRP melewati pukul 21.00 maka akan diproses petugas pada keesokan harinya," kata Benni dalam keterangan tertulis, Jumat (9/7/2021).
Kata dia, khusus STRP perorangan kategori keperluan mendesak dapat mengajukan permohonan mulai pukul 00.00 sampai 24.00 WIB. STRP diterbitkan paling lama 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
Advertisement
"Pembuatan STRP tidak dipungut biaya retribusi atau gratis," ucap Benni.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
STRP Tidak Didaftarkan Individu
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa, pendaftaran membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tidak dapat dilakukan secara individu atau personal.
Anies mengatakan hanya akan memberikan izin jika perusahaan yang mendaftarkan pegawainya.
"Yang mendaftarkan tidak bisa individu tapi perusahaan yang mendaftarkan. Lalu perusahaan memasukkan nama-nama pegawainya yang akan masuk bekerja. Dari situ akan dikeluarkan surat tanda registrasi, prosesnya maksimal lima jam sejak data dimasukkan," kata Anies dalam YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (5/7/2021).
Advertisement