Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi para pekerja yang akan masuk wilayah Ibu Kota saat PPKM Darurat.
Pemberlakuan STRP itu dimulai sejak Senin 5 Juli 2021 kemarin. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, pendaftaran untuk membuat STRP itu tidak dapat dilakukan secara individu atau personal.
Baca Juga
Dia mengatakan, pemerintah hanya akan memberikan izin STRP jika pihak perusahaan yang mendaftarkan pegawainya sebagai syarat keluar masuk Jakarta selama periode PPKM Darurat.
Advertisement
"Yang mendaftarkan tidak bisa individu tapi perusahaan yang mendaftarkan. Lalu perusahaan memasukkan nama-nama pegawainya yang akan masuk bekerja. Dari situ akan dikeluarkan surat tanda registrasi, prosesnya maksimal lima jam sejak data dimasukkan," kata Anies dalam YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin, 5 Juli 2021.
Di hari pertama pemberlakuan STRP, Anies mengakui adanya kendala. Website https://jakevo.jakarta.go.id yang digunakan untuk mengajukan STRP sempat gangguan.
"Hari ini sistemnya masih uji coba, bahwa sistem tadi pagi sampai siang mengalami heng sampai sore," kata Anies.
Berikut 3 pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait mulai diberlakukannya STRP pekerja yang akan masuk ke Ibu Kota dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sempat Sulit Diakses, Sistem Heng Sampai Sore
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui website https://jakevo.jakarta.go.id sempat alami kendala dalam membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pekerja yang keluar masuk Ibu Kota.
"Hari ini sistemnya masih uji coba, bahwa sistem tadi pagi sampai siang mengalami heng sampai sore," kata Anies dalam YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin, 5 Juli 2021.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan, kapasitas dari aplikasi tersebut hanya untuk 1 juta pendaftar STRP. Namun, hari ini masyarakat yang mendaftar mencapai 17 juta orang.
"Kalau 17 juta, itu artinya banyak orang yang sesungguhnya bukan sektor esensial dan kritikal ikut daftar," ucap dia.
Advertisement
Minta Hanya Pekerja Esensial dan Kritikal yang Ajukan STRP Keluar Masuk Jakarta
Anies pun menilai banyak pegawai non esensial yang mengakses website JakEVO untuk membuat STRP sebagai syarat keluar masuk Ibu Kota.
Sebab, kata Anies, website tersebut sempat mengalami kendala karena jutaan orang melakukan pendaftaran.
"Itu artinya banyak orang yang sesungguhnya bukan sektor esensial dan kritikal ikut daftar. Kami imbau, hanya sektor esensial dan kritikal yang perlu dan bisa ajukan registrasi," ujar Anies dalam YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Menurut dia, JakEVO hanya berkapasitas 1 juta pendaftar dan ada 17 juta yang melakukan pendaftaran pada hari ini.
Selain pegawai non esensial, Anies juga meminta agar ASN tidak perlu melakukan registrasi JakEVO untuk pembuatan STRP.
"Perlu bawa bukti tanda kepegawaian, cukup itu tanpa harus registrasi. Karena memang pemerintahan bisa kegiatan sebagai bagian yang dikecualikan," ucap dia.
Tegaskan STRP Hanya Didaftarkan oleh Perusahaan, Bukan Individu
Kemudian Anies menyatakan bahwa pendaftaran untuk membuat STRP tidak dapat dilakukan secara individu atau personal.
Anies mengatakan, pemerintah hanya akan memberikan izin STRP jika pihak perusahaan yang mendaftarkan pegawainya sebagai syarat keluar masuk Jakarta selama periode PPKM Darurat.
"Yang mendaftarkan tidak bisa individu tapi perusahaan yang mendaftarkan. Lalu perusahaan memasukkan nama-nama pegawainya yang akan masuk bekerja. Dari situ akan dikeluarkan surat tanda registrasi, prosesnya maksimal lima jam sejak data dimasukkan," tegas Anies.
Advertisement